REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani proklamasi pada Jumat, (9/11). Proklamasi itu secara efektif akan menangguhkan pemberian suaka kepada imigran yang melintasi perbatasan Amerika Serikat (AS) dengan Meksiko secara ilegal selama 90 hari.
Perintah yang mulai berlaku Sabtu, (10/11), tersebut mengharuskan para migran menampilkan diri di pelabuhan masuk AS untuk memenuhi syarat suaka. Para pendukung imigran mengatakan, pemerintah dengan sengaja memperlambat pemrosesan para migran di beberapa pelabuhan resmi. Mereka dipaksa menunggu beberapa atau beberapa pekan untuk meminta perlindungan.
"Saya baru saja menandatangani proklamasi tentang suaka. Ini sangat penting. Jadi orang-orang bisa masuk tetapi mereka harus masuk melalui titik masuk," ujar Trump seperti dilansir Reuters, Sabtu, (10/11).
Perintah tersebut mengikuti peraturan lain tentang migran yang telah dirilis oleh pemerintah AS pada Kamis lalu. Perintah Trump akan berlaku selama 90 hari atau sampai AS mencapai kesepakan dengan Meksiko.
Diplomat AS dan Meksiko sudah menggelar pembicaraan tentang masalah tahun ini. Hanya saja, ada sedikit indikasi Meksiko akan menyetujui perjanjian terkait suaka.
Kelompok proimigran mengecam rencana pemerintah. Alasannya, peraturan tersebut bertentangan dengan hukum AS, karena secara tidak adil membatasi perlindungan suaka bagi mereka yang melarikan diri dari penganiayaan serta kekerasan.
Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengatakan, ahli hukumnya tengah meninjau kebijakan baru AS itu. Mereka pun enggan berkomentar lebih lanjut.