Sabtu 10 Nov 2018 11:32 WIB

Gunung Anak Krakatau Alami 201 Kegempaan Letusan

Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau berada di Level II (Waspada).

Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (19/7).
Foto: Antara/ElShinta
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengalami kegempaan letusan 201 kali dengan durasi 20-282 detik dan visual pada malam hari dari CCTV teramati sinar api dan ombak laut tenang sepanjang pengamatan Jumat (9/11) hingga Sabtu dini hari.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam rilis di Bandarlampung, Sabtu, meneruskan laporan Deny Mardiono AMd, petugas Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau periode pengamatan 9 November 2018, pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB, secara visual gunung jelas hingga kabut 0-III.

Baca Juga

Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 25 meter di atas puncak kawah. Teramati 6 kali letusan dengan tinggi 300-500 meter dan warna asap hitam.

Sepanjang pengamatan itu, kondisi kegempaan Letusan sebanyak 201 kali, amplitudo 42-58 mm, durasi 20-282 detik. Embusan 39 kali, amplitudo 7-50 mm, durasi 15-160 detik. Tremor Harmonik 1 kali, amplitudo 20 mm, durasi 13 detik. Vulkanik Dangkal 43 kali, amplitudo 5-28 mm, durasi 5-15 detik. Vulkanik Dalam 3 kali, amplitudo 41-55 mm, S-P 1-2.1 detik, durasi 11-25 detik. Tremor Menerus (Microtremor) terekam dengan amplitudo 1-32 mm (dominan 5 mm).

Gunung api di dalam laut dengan kedalaman 338 meter dari permukaan laut (mdpl) ini selama pengamatan, kondisi cuaca cerah, mendung, dan hujan. Angin bertiup lemah ke arah utara, dan timur laut, dan timur. Suhu udara 23-30 derajat Celsius, kelembapan udara 75-100 persen, dan tekanan udara 0-0 mmHg.

Kesimpulan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau Level II (Waspada), sehingga masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement