Sabtu 10 Nov 2018 13:49 WIB

Peradi Palembang Beri Penyuluhan Hukum pada Pelajar

Melalui penyuluhan hukum Peradi ingin pelajar tak terjebak lingkaran narkoba.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Pengurus DPC Peradi Palembang advokat Aina Rumiyati Aziz (kedua dari kiri) menyerahkan cindera mata kepada pimpinan SMAN 17 Palembang usai penyuluhan hukum oleh para advokat Peradi, Jumat (9//1).
Foto: Foto: Maspril Aries/ Republika
Pengurus DPC Peradi Palembang advokat Aina Rumiyati Aziz (kedua dari kiri) menyerahkan cindera mata kepada pimpinan SMAN 17 Palembang usai penyuluhan hukum oleh para advokat Peradi, Jumat (9//1).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Dalam rangkaian peringatan HUT ke XIV Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), para advokat yang tergabung dalam Peradi cabang Palembang menyelenggarakan berbagai kegiatan. Salah satunya di antaranya adalah memberikan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Jumat (9/11) pada advokat Peradi Palembang memberikan penyuluhan hukum di SMAN 17 Palembang. Menurut ketua panitia HUT Peradi  Antoni Yuzar, penyuluhan hukum yang diberikan materi tentang UU tentang Narkotika, UU tentang Senjata Tajam, dan UU tentang Lalu Lintas.

“Penyuluhan hukum diberikan kepada siswa SMAN 1, SMAN 17 dan SMAN 5 Palembang. Nara sumber diantaranya advokat Aina Rumiyati Aziz, Marsudi Utoyo dan Ismatul Iffah,” kata Antoni Yuzar.

Di setiap sekolah, penyuluhan hukum diikuti ratusan siswa yang juga didampingi kepala sekolah dan para guru. Kepala SMAN 1 Palembang Nasrul menyampaikan ucapan terima kasih DPC Peradi Palembang yang telah memberikan waktu dengan melakukan penyuluhan hukum yang memberikan edukasi kesadaran kepada para siswa. 

“Silakan bapak dan ibu advokat dari Peradi bisa memberikan edukasi kepada siswa kami. Kami menginginkan siswa kami menjadi terbaik,” katanya.

Antoni Yuzar yang juga anggota DPRD Kota Palembang mengatakan, penyalahgunaan narkoba sudah sampai ke titik nadir. Data dari BNN menyebutkan setiap hari ada 40 meninggal akibat narkoba. 

"Bisa dibayangkan satu tahun berapa korban yang meninggal akibat narkoba. Melalui penyuluhan hukum kami ingin pelajar di Palembang jangan sampai terpengaruh dan terjebak dalam lingkaran narkoba karena dampaknya sangat berbahaya,” ujarnya.

Menurut Aina Rumiyati Aziz yang memaparkan materi tentang tertib lalu lintas generazi Z, ada banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar atau remaja. “Seperti pelanggaran tidak mengenakan helm pengaman yang standar, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan HP saat berkendara dan tidak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi atau SIM,” katanya.

Saat ditanya kepada para siswa, siapa yang pergi ke sekolah membawa kendaraan roda dua dan empat? Banyak siswa yang mengangkat tangan dan sebagian besar menggunakan kendaraan roda dua. Namun saat ditanya siapa yang sudah memiliki SIM? Tidak ada satu siswa pun yang mengangkat tangan karena para siswa yang mengikuti penyuluhan hukum tersebut belum memiliki SIM. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement