Senin 12 Nov 2018 13:17 WIB

Kanwil Kemenag DIY Masih Tunggu Edaran Pengadaan Kartu Nikah

Ujicoba Simkah Web di DI Yogyakarta sudah dimulai sejak tiga bulan yang lalu.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan kartu nikah kepada pasangan suami istri seusai peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan kartu nikah kepada pasangan suami istri seusai peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Urusan Agama (KUA) se DI Yogyakarta dijadikan sampel untuk Sistem Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web). Rencananya, Simkah Web ini dapat diakses oleh calon pengantin dan mereka dapat datang ke KUA dengan membawa persyaratan nikah dan mencetak kartu nikah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Muhammad Lutfi mengakui ujicoba Simkah Web di DIY dimulai sejak tiga bulan yang lalu. Dengan Simkah Web tersebut nantinya bisa juga untuk menerbitkan kartu nikah. "Tetapi saya belum tahu bagaimana pengadaan kartu nikah tersebut, karena tanggal 19 November masih ada briefing mengenai hal itu di Jakarta,” tutur Lutfi kepada Republika.co.id, Senin (12/11).

Ia juga mengaku belum ada surat edaran terkait pengadaan kartu nikah. “Untuk pengadaan kartu nikah sistem anggarannya bagaimana, belum ada surat edaran. Kartu nikah tersebut tidak serta merta setelah diluncurkan langsung bisa terlaksana di daerah. Karena saya belum tahu alokasi anggaran untuk kartu nikah apakah dibebankan masing-masing daerah atau langsung didrop dari pusat," kata dia.

Untuk penerapan kartu nikah ini terkait dengan persoalan penganggaran. Kalau daerah yang harus menyediakan tentu tidak bisa diterapkan tahun ini.

Lutfi mengatakan, meskipun demikian dia sangat setuju bila diterbitkan kartu nikah karena akan memberikan kemudahan bagi pasangan suami isteri dalam membawanya. Mereka tidak perlu membawa buku nikah kemana-mana, cukup membawa kartunya saja.

“Saya belum tahu detailnya kebijakan adanya penerbitan kartu nikah bagaimana, apakah setelah ada kartu nikah, tidak diterbitkan buku nikah lagi atau masih tetap diterbitkan buku nikah. Kalau menurut saya kartu nikah ini sebagai pembantu buku nikah. Sehingga buku nikah masih tetap ada,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement