Senin 12 Nov 2018 14:37 WIB

Pemasang Jarum Stroberi Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

Petani terpaksa membuang bertruk-truk stroberi mereka.

My Ut Trinh dibawa ke kantor polisi di Brisbane, Australia setelah dituduh secara sengaja memasukkan jarum jahit ke dalam buah stroberi, Ahad (11/11).
Foto: AAP/Dan Peled
My Ut Trinh dibawa ke kantor polisi di Brisbane, Australia setelah dituduh secara sengaja memasukkan jarum jahit ke dalam buah stroberi, Ahad (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Di Queensland, Australia seorang perempuan pekerja pertanian yang dituduh menaruh jarum jahit ke dalam buah stroberi terancam hukuma maksimum 10 tahun bila dinyatakan bersalah. My Ut Trinh (50 tahun) ditahan Ahad (11/11) di Brisbane dua bulan setelah Polisi Queensland mengeluarkan peringatan pertama kalinya adanya jarum jahit yang sengaja dimasukkan ke dalam buah stroberi yang dijual di supermarket.

Polisi telah mengenakan tujuh tuduhan terhadap Trinh, tindak kriminal yang biasanya hukuman maksimalnya adalah tiga tahun penjara. Namun, polisi juga menuduh adanya unsur 'niat yang serius' yang berarti hukuman penjara maksimal adalah 10 tahun.

Baca Juga

Menurut keterangan yang diperoleh ABC, tuduhan ini berkenaan dengan kasus awal adanya jarum jahit di pertanian bernama Berry Licious yang memproduksi stroberi. Trinh, yang juga adalah seorang mandor pertanian diajukan ke Pengadilan Magistrat Briisbane, Senin (12/11).

photo
Buah stroberi yang terkontaminasi jarum jahit di Australia.

Superintendent Jon Wacker dari Gugus Tugas Narkoba dan Kejahatan Serius Kepolisian Queensland mengatakan penyelidikan mereka masih jauh dari selesai. "Bukti DNA akan menjadi bagian dari bukti yang akan diajukan ke pengadilan," katanya.

Superintendent Wacker mengatakan beberapa barang yang ditemukan di negara bagian Victoria berperan penting dalam pengungkapan kasus. "Ini adalah penyelidikan besar yang belum pernah dilakukan polisi sebelumnya dengan banyak hal yang terlibat," kata Superintendent Wacker dalam sebuah pernyataan.

Adanya jarum jahit yang sengaja dimasukkan ke dalam stroberi ini memang awalnya berasal dari Queensland, namun dengan cepat menjalar ke seluruh Australia. Superintendent Wacker mengatakan ada 186 pelaporan kasus adanya jarum, dan 77 diantaranya ditemukan di Queensland.

Namun, 15 diantaranya ditemukan tidak benar atau hoaks. Ada 68 merek dagang stroberi yang terpengaruh, dengan 49 diantaranya berasal dari Queensland.

Insiden ini menyebabkan banyak supermarket tidak mau menjual stroberi dan berton-ton buah ini terpaksa dibuang di saat puncak panen. 

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-11-12/pemasang-jarum-stroberi-bisa-dihukum-10-tahun-penjara/10487836
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement