REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Ratusan massa pedagang pasar Kemirimuka, Depok berkumpul untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas gugatan pedagang melawan pengembang pasar Kemirimuka, Depok. Yakni, PT Petamburan Jaya Raya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (12/11), pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang putusan majelis hakim yang diketuai Juanne Marieetta mengatakan PN Depok menolak gugatan pelawan karena tidak berdasar dan tidak beritikad baik menghormati keputusan Incrath Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI pada tahun 2013 lalu.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi pelawan untuk seluruhnya. Dalam provisi, menolak permohonan provisionil turut terlawan dua. Dalam pokok perkara menyatakan, menolak perlawanan terlawan. Dua menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak bertikad baik," ujar Juanne.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita eksekusi sebagaimana penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Tanggal 21 Juni 2016 No: 04/Penetapan-pdt/delegasi eksekusi/2016/PN Depok jo No:16/pdt/eksekusi/2012/PN Bogor jo No:36/pdt/2009/PN Bogor jo No: 695/Kasasi/pdt/2011 jo No:476/PK-pdt/ 2013.
Pengacara Pedagang Pasar Kemirimuka, Depok, Leo Prihadiansyah mengatakan menerima putusan majelis hakim. Namun dia mempertanyakan putusan majelis hakim yang menyatakan para pelawan adalah pelawan yang tidak bertikad baik.
"Saya masih agak bingung soal (tidak beritikad baik) itu. Tapi kita hormati putusan hakim. Nanti kita rembukan dulu, apa langkah selanjutnya yang akan diambil, apakah ada upaya banding atau tidak kami lihat putusannya dulu," terang Leo.
Pedagang melalui Kuasa Hukum Leo Prihadiansyah melayangkan gugatan Derden Verzet pada 16 April 2018 sebagai bentuk penolakan rencana eksekusi oleh PN Depok pada 19 April 2018 lalu.