REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima enam laporan pelanggaran kampanye yang berkaitan dengan eksploitasi anak. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI, Jasra Putra, saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (12/11).
"Enam pengaduan masyarakat, dan enam ini terjadi di kedua belah pihak baik Paslon 01 dan 02, dan itu sedang kita proses tindaklanjuti termasuk koordinasi dengan Mabes Polri, Bawaslu terkait langkah-langkah yang bisa ditempuh," kata Jasra menjelaskan.
Jasra juga mengatakan, setiap bulannya pemantauan pelanggaran ini akan diperbarui dan diumumkan ke publik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan partai politik.
Saat ini, KPAI terus memonitor pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. Walaupun demikian, KPAI berharap masyarakat dapat membantu melaporkan apabila melihat pelanggaran kampanye yang melakukan eksploitasi kepada anak.
"Kita terkait Pilpres sudah membuka posko nasional pengaduan terkait laporan-laporan yang masuk tentang pelanggaran pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik," kata Jasra.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan berharap KPAI terus sigap dan cermat melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Ia juga meminta agar KPAI mengumumkan partai politik mana yang melakukan pelanggaran agar mereka mendapatkan sanksi sosial.
"Kami berharap KPAI hanya hanya mengurus dalam persoalan sanksi hukum pidananya saja, tapi juga menyampaikan ke publik bahwa yang terlibat Parpol ini melibatkan anak. Agar publik tahu itu semacam sanksi sosial," kata Ade.
Hal serupa diungkapkan Direktur Kelembagaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ibnu Bilaludin. "Pelibatan anak menjadi komitmen kami bahwa pelibatan anak tidak diizinkan, dilarang keras. Sesuai dengan yang sudah diatur oleh PKPU," kata Ibnu.