REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas upaya hukum banding yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hery Susanto Gun (Abun), terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan banding dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut diketahui memperkuat vonis Abun di tingkat pertama atau di tingkat Pengadilan Tipikor.
"KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (12/11).
Menurut KPK, lanjut Febri, putusan banding tersebut masih terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK sendiri menuntut Abun dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, sehingga KPK akan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap Abun ke tingkat kasasi.
"Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," tambah Febri.
Febri melanjutkan, KPK juga menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi. "Sedangkan untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur PT Sawit Golden Prima (PT SGP) divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abun juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan.
Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh perusahaan Abun.