REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut pengelola bianglala yang terbalik di pasar malam Yogyakarta bisa, saja dijerat pidana. Pemidanaan itu bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.
"Bisa kalau ada kelalaian, kalau dia, prosedurnya harus dicek, prosedurnya harus diganti, spare part-nya misalkan, (bila) suku cadangnya harus diganti ternyata tidak, ya salah dia. Bisa dikenakan kelalaian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/11).
Setyo menambahkan, jeratan pidana bisa diterapkan meskipun tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Adanya korban luka, kata Setyo sudah cukup untuk menjerat pidana. Terkait kasus ini, Setyo pun meminta pengelola melakukan pemeriksaan keselamatan.
"Jangan hanya melaksanakan untuk keuntungan tetap perhatikan keselamatan. Keselamatan nomor satu," ujar dia menegaskan.
Sebelumnya, kabin penumpang wahana bianglala terbalik pasar malam Sekaten yang berlangsung di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta. Wahana tersebut berhenti mendadak dan membuat penumpang panik.
Namun, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya ada beberapa penumpang yang mengalami luka ringan karena berusaha melompat dari atas wahana tersebut.