Senin 12 Nov 2018 21:50 WIB

Suap Meikarta, KPK Dalami Hal ini ke Petinggi Lippo Grup

Hari ini penyidik KPK memeriksa dua saksi terkait kasus suap proyek Meikarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suappengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hari Senin (12/11) ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Support Service Project Management PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto dan PNS Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi.

"Kepada dua saksi ini kami dalami terkait dengan perizinan baik dari sisi dugaan kepentingan korporasi dalam hal ini Lippo Group untuk proyek Meikarta dan juga untuk perizinannya sejauh mana kepentingan korporasi dan apa yang dilakukan oleh korporasi dan orang-orang yang ada di perusahaan tersebut yang mengurus perizinan, itu menjadi salah satu poin yg kami dalami," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/1).

Kemudian yang kedua, lanjut Febri, penyidik juga memdalami bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur perizinan yang diketahui oleh saksi terkait dengan Dinas PUPR di Bekasi.

"Kemarin juga kami lakukan pemeriksaan terhadap Mantan Presdir dari salah satu perusahaan Lippo meskipun sudah tidak aktif kami duga yang bersangkutqn masih memiliki pengaruh dan masih mengurus sejumlah kepentingan-kepentingan perusahaan Kami dalami terkait dengan sejauh mana dugaan peran dari saksi ini untuk proses atau dari perspektif pihak yg diduga memberikan suap," jelas Febri.

Sebelumnya, dari serangkaian bukti komunikasi dan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK, kasus ini semakin mengerucut kepada kepentingan Lippo Group, selaku pengembang megaproyek 'Kota Baru' itu. Proyek Meikarta digarap oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement