REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus pembangunan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga). Jalan Cisinga merupakan jalan penghubung ibu kota kabupaten dengan kawasan utara Tasikmalaya.
"Kerugian negara secara informal kita sudah hitung sendiri Rp2,5 miliar plus masih ada lagi, secara pastinya akan dihitung tim ahli," kata Kepala Seksie Penyidikan Kejati Jabar Yanwar Rheza usai melakukan penggeledahan kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/11).
Tim Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Mangunreja, Senin siang, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan Cisinga tahun anggaran 2017.
Kejati Jabar menduga nilai proyek yang mencapai Rp 25 miliar itu ada kerugian negara dengan taksiran sebesar Rp 2,5 miliar. "Hasil penyidikan, mereka melakukan mark up dan disubkontrakan pekerjaannya," kata Yanwar
Ia menyampaikan, dugaan lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi itu masih didalami untuk selanjutnya menetapkan tersangka yang harus bertanggungjawab dalam pembangunan jalan itu. "Nanti akan kami coba gali lagi terhadap dugaan-dugaan yang selama ini sudah kami dapatkan," katanya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan proyek pembangunan jembatan dan Jalan Cisinga itu berawal dari laporan masyarakat awal Oktober 2018. Jajarannya langsung bergerak mencari bukti, mengumpulkan keterangan, sekaligus meninjau langsung hasil pembangunan di kawasan Jalan Cisinga.
"Ada beberapa kerusakan yang sudah terjadi padahal kondisi jalan atau jembatan itu baru," katanya.
Sebelumnya, penggeledahan itu melibatkan polisi yang dilengkapi senjata untuk pengamanan dan pengawalan petugas Kejati Jabar selama penggeledahan di kantor Dinas PUPR Tasikmalaya terus berlangsung.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam tas besar, kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Kejati Jabar di Bandung.