REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Fariz atau hasil muktamar Jakarta segera mengadakan musyawarah kerja nasional (mukernas) di Jakarta. Mukernas dilakukan guna membahas pemilihan legislatif (pileg) dan arah dukungan pemilu presiden 2019.
Baca Juga:
- Sembilan Kali Ikut Pemilu, PPP Yakin Lolos ke Senayan
- PPP cadres in W Sumatra, W Java, Madura, yet to back Jokowi
- Wakil Ketua TKN Apresiasi Permohonan Maaf Prabowo
Sekretaris Jendral PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, mengungkapkan munas tersebut akan membicarakan kesiapan islah dengan PPP kubu Romahurmuziy menghadapi Pemilu 2019. Ia mengatakan islah guna menyelamatkan PPP dari ancaman kegagalan memenuhi persyaratan parliamentary threshold.
“Jangan sampai PPP yang sudah eksis sejak era Orde Baru, hanya tinggal nama,” katanya, Senin (12/11).
Ia menjelaskan, Mukernas juga akan membahas evaluasi program kerja PPP pada periode 2014-2019 sampai akhir periode dan pengunduran diri Djan Faridz dari jabatan ketua umum. "Mukernas adalah forum tertinggi kedua setelah Muktamar, sehingga pada Mukernas ini akan ada penggantian sementara jabatan ketua umum," katanya.
Djan Faridz memutuskan mundur dari jabatannya sebagai ketua umum PPP hasil muktamar Jakarta berdasarkan surat tertanggal 30 Juli 2018. Pengunduran diri Djan Faridz telah disetujui melalui rapat pleno.
Sudarto menjelaskan, alasan pengurus harian DPP PPP hasil Muktamar Jakarta menerima permohonan pengunduran diri Djan dari jabatan ketua umum. PPP hasil Muktamar Jakarta secara administrasi tidak mendaftarkan kader partai sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 untuk semua tingkatan.
Djan Faridz (tengah)
Secara administrasi, kata dia, PPP hasil Muktamar Jakarta tidak berperan aktif dalam proses penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilu 2019. Selanjutnya, DPP PPP hasil Muktamar Jakarta menyerahkan jabatannya kepada Wakil Ketua Umum Humphrey R Jemat sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum.
Calon Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan, penggantian jabatan ketua umum sementara ini untuk melanjutkan jabatan Djan Faridz sampai akhir periode pada 2019. "Nantinya jabatan sementara Pak Humphrey ini akan dikukuhkan sebagai ketua umum pada Muktamar yang akan diselenggarakan kemudian," katanya.
Sudarto menambahkan, DPP PPP hasil Muktamar Jakarta juga sudah melakukan komunikasi dengan DPW PPP di seluruh Indonesia, perihal rencana pengunduran diri Djan Faridz dari jabatan ketua umum. "Kesimpulannya, DPW PPP di seluruh Indonesia tetap istiqomah dan setia," katanya.
Plt Ketua Umum PPP Humphrey R Djemat dan Pengurus Harian DPP PPP, menurut dia, juga sudah melakukan silaturrahmi dengan para ulama, tokoh senior partai, dan berkunjung ke empat pilar pendiri PPP, PBNU, PB PSII, serta Ketua Umum Parmusi.
Sudarto mengatakan, undangan mukernas juga telah disebar dan dikonfirmasi oleh 34 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) partai se-Indonesia. Mukernas PPP hasil muktamar Jakarta itu akan dilakukan pada 15 hingga 16 November nanti.
Menurut Sudarto, semula PPP kubu Djan Farid akan menyelenggarakan Mukernas di sebuah hotel berbintang di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Akan tetapi, karena tidak mendapat izin dari kepolisian, sehingga lokasinya dipindah di Auditorium di Jalan Talang, Menteng, Jakarta.
Respons kubu Romi
Sekjen PPP Arsul Sani. (Republika/Bayu Adji)
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani langsung merespons pernyataan Sudarto. Ada dua hal yang menjadi sorotan, yakni penyelenggaraan mukernas dan keinginan islah.
Arsul mengatakan PPP akan memperkarakan secara hukum kalau kubu Djan Faridz menggelar mukernas. Ia mengatakan mukernas yang digelar pekan ini tersebut merupakan kegiatan ilegal.
"Bukan hanya illegal tapi juga liar. Kami akan memperkarakannya secara pidana jika mereka melanjutkan," kata Arsul Sani di Jakarta, Senin (12/11).
Arsul menerangkan, untuk melakukan mukernas, kubu Djan Faridz berarti telah menggunakan PPP dengan tidak sah, termasuk memalsukan stempel partai, dan kop surat. Sebab, ia menegaskan, kubu Djan Faridz tak mempunya kedudukan hukum atau legal standing, baik secara hukum, kelembagaan maupun secara sosial.
Dari sisi hukum, Arsul menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dan Kahakamah Konstitusi (MK) menyatakan kepengurusan PPP yang sah di bawah ketua umum Romahurmuziy dan sekretaris jenderal Arsul Sani. Putusan tersebut membuat tidak ada lembaga negara atau pemerintahan yang mengakui kubu Djan Faridz sebagai pengurus PPP.
Baca Juga: Menag Lukman Daftar Caleg DPR Dapil Jawa Barat 6
Karena itu, dia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya mencatat kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. "Secara sosial mereka juga tinggal segelintir orang, karena mayoritas pengikutnya sudah bergabung dengan kami dan menjadi pengurus dan caleg diberbagai tingkatan," kata Arsul.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga mempersilakan jika kelompok Djan Faridz ingin islah dengan pengurus DPP PPP. Akan tetapi, ia menyatakan, islah tidak dilakukan melalui mukernas yang melanggar hukum.
“Kalau mau islah silakan silaturahim secara perseorangan, tidak usah membuat forum-forum ilegal seperti Mukernas dan sebagainya," katanya.
Praktisi hukum ini juga menegaskan, kubu Djan Faridz tidak perlu membuat alasan ingin menyelamatkan PPP dari ancaman tidak mencapai persyaratan parliamentary threshold empat persen. "Tidak perlu menggunakan alasan ingin menyelematkan PPP dari ancaman tidak mencapai PT empat persen, dan sebagainya, apalagi masih mengklaim diri sebagai DPP PPP," kata Arsul.
"Sekali lagi kami menyatakan membuka diri jika mereka ingin islah. Kami menunggu mereka untuk berkomunikasi sebagai pribadi-pribadi dengan kami, serta tidak membuat ulah lagi dengan berbagai kegiatan yang mengatasnamakan PPP," katanya.