Selasa 13 Nov 2018 12:56 WIB

Pengetahuan Masyarakat Soal Penyakit Akibat Kerja Minim

Banyak peserta beranggapan urusan penyakit hanya ranah BPJS Kesehatan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
BPJS Ketenagkerjaan Bandung Suci menggelar sosialisasi PAK kepada asosiasi klinik di Kota Bandung, Selasa (13/11).
Foto: Zuli Istiqomah/REPUBLIKA
BPJS Ketenagkerjaan Bandung Suci menggelar sosialisasi PAK kepada asosiasi klinik di Kota Bandung, Selasa (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan bagi pekerja dari kecelakaan dan kematian, namun juga Penyakit Akibat Pekerjaan (PAK). Namun masih sedikit masyarakat, khususnya pekerja, yang mengetahui hal ini.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Suhedi mengatakan masih sedikit peserta yang memanfaatkan layanan klaim PAK ini. Padahal klaim PAK sudah masuk dalam iuran yang dibayarkan untuk Kecelakaan Kerja.

"Masih jarang sekali (memanfaatkan). Nggak banyak paling di Bandung Suci hanya 1-2 orang. Nggak banyak, makanya kita dorong manfaatin fasilitas ini," kata Suhedi di sela-sela sosialisasi informasi PAK dan layanan PLKK BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, di Mercure Hotel, Kota Bandung, Selasa (13/11).

Menurutnya, peserta banyak yang belum mengetahui adanya layanan klaim PAK ini. Karena sebagian besar tahu pembiayaan pengobatan lebih pada ranah BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan tersebut.

Selain itu, kata dia, biasanya peserta baru merasakan memburuknya kesehatan akibat pekerjaan setelah sudah tidak lagi bekerja. Sebab, PAK tidak langsung berdampak namun butuh waktu.

"Mungkin juga peserta, kadang mereka sudah keluar dari mereka bekerja sampai keluar baru ada penyakitnya. Setelah tidak kerja baru timbul. Padahal klaim PAK ini sudah include dalam premi JKK," ujarnya.

Meski demikian, ujarnya, layanan ini diberikan khusus untuk penyakit yang timbul akibat melakukan aktivitas pekerjaan. Karenanya membutuhkan pengecekan sesuai prosedur.

"Jaminan sosial di kami nggak seperti asuransi pada umumnya. Awalnya tanpa seleksi kesehatan. Makanya perlu ada perhatian sosialisasi ini ke klinik atau faskes dalam rangka apa ini termasuk PAK atau bukan," tuturnya.

Ia pun mendorong para peserta memanfaatkan layanan PAK ini karena memang sudah termasuk dalam layanan yang bisa diterima. Sehingga pekerja dari sisi kesehatan bisa terjamin dan terus bekerja dengan kondisi fisik yang prima.

Oleh karenanya, kata dia, pihaknya meningkatkan sosialisasi layanan klaim PAK kepada peserta hingga klinik atau faskes. Dengan harapan klinik bisa memahami prosedur klaim PAK. Pihaknya pun memperpanjang kerja sama dengan klinik untuk klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Memang acara ini sosialisasi untuk klinik dan faskes yang bekerja sama dengan kami. Karena secara ketentuan harus kerja sama. Ini kita fokuskan masalah penyakit akibat kerja. Sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2016 sudah diatur tentang penyakit akibat kerja. Upaya prefentif dan promotif dan ada di sana agar kembali bekerja dengan prima," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement