REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang juga cucu konglomerat Kartika Muljadi yakni Richard Muljadi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (13/11) hari ini. Richard beserta barang bukti lainnya diserahkan ke Kejari lantaran berkas sudah dinyatakan P21.
Berkas telah dinyatakan lengkap setelah kepolisian melakukan pendalaman untuk melengkapinya selama dua bulan. Selain itu sebelum dibawa ke Kejari, Richard telah diperiksa kondisi kesehatannya.
Dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya pun menyatakan Richard dalam kondisi sehat. “Tadi kami sudah memeriksakan ke dokter, kondisi Kesehatan daripada tsk (tersangka) RM dan hasilnya dalam keadaan normal,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/11).
Selama berada dalam Rutan Polda Metro Jaya, Richard sudah menjalani rehabilitasi sebanyak lima kali. “RM ini juga sudah kami lakukan assesment dan rehabilitasi ada di PMJ (Polda Metro Jaya) di rutan (rumah tahanan) ini. Empat kali dan di RS Bhayangkara satu kali,” kata Argo.
Sebelumnya, mantan Kapolres Kota Depok Kombes Herry Heriawan yang biasa disapa Herimen, secara spontan mencurigai seorang pria yang diduga mengkonsumsi narkoba di salah satu restoran di Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan. Setelah membuntutinya ke toilet, Herimen mengamankan pria bernama Richard Muljadi dengan dua barang bukti.
Herimen menemukan telepon selular warna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih. Serbuk itu diduga kokain dari sisa pemakaian dan selembar uang kertas 5 Dolar Australia terdapat serbuk putih diduga kokain sisa digunakan.
Tersangka Richard mengaku menerima barang itu untuk hadiah menjelang pernikahannya dari ML yang berstatus buron. Selanjutnya, Herimen menyerahkan tersangka Richard dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penelusuran lebih lanjut. Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2018.