REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mantan perdana menteri Mesir Mohamed Aboutrika telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tuduhan penggelapan pajak. Hukuman ini dilaporkan media setempat pada Selasa (13/11).
Pengadilan kejahatan komersial dan keuangan di Kairo menjatuhkan hukuman terhadap Aboutrika in absentia pada Senin (12/11). Surat kabar al-Ahram yang dikelola negara melaporkan, salah satu olahragawan paling terkenal di negara itu harus berhadapan dengan jeruji besi.
Pengadilan menemukan bahwa Aboutrika bersalah karena menghindari pajak atas penghasilan sebesar 710 ribu pound Mesir (Rp 593 juta) karena menjalin iklan untuk minuman ringan dan perusahaan telekomunikasi. Surat kabar itu mengatakan pengadilan memerintahkan mantan pemain yang kini tinggal di Qatar untuk membayar 20 ribu pound sebagai obligasi untuk mengubah hukuman penjara menjadi hukuman percobaan.
Aboutrika, 40 tahun, bermain 100 kali untuk Mesir dari 2001-13. Ia mencetak 38 gol dan membantu negaranya memenangkan Piala Afrika pada 2006 dan 2008.