Rabu 14 Nov 2018 02:38 WIB

Uji Teknis Penyedia ERP akan Libatkan 205 Kendaraan

Uji teknis itu akan membutuhkan waktu selama 20 hari.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Friska Yolanda
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelaksanaan uji teknis terhadap tiga perusahaan calon penyedia dilakukan dengan melibatkan sebanyak 205 kendaraan. Uji teknis itu juga akan membutuhkan waktu selama 20 hari.

“Dari dokumen tender tersebut terkait dengan POC (Proof of Concept) ada 205 kendaraan sebagai sampel,” kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/11).

Berdasarkan informasi dari panitia tender, ada sebanyak 20 skenario yang diterapkan dalam uji teknis POC. Sebanyak 20 skenario itu akan diterapkan selama 20 hari.

Dalam uji evaluasi tersebut, pihaknya mengantisipasi pelat nomor yang tak terdaftar maupun yang tak standar. Selain itu pihaknya juga mengantisipasi adanya plat yang tertutup kendaraan besar.

“Skenario-skenario itulah, kita bicara travel behaviour juga, roda dua zig-zag. Itu dia yang dicoba untuk dipotret,” kata Sigit

Dia menyebut nanti akan dipasang tiang untuk sistem jalan berbayar elektronik untuk masing-masing tiga perusahaan calon penyedia. Lokasinya, berada di Jalan Merdeka Barat.

Baca juga, Uji Teknis Perusahaan Calon Penyedia ERP Ditunda

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement