REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melelang 194 unit kendaraan dinas operasional yang sudah tidak lagi digunakan. Jenis kendaraan yang dilelang bervariasi, mobil sedan hingga sepeda motor.
"Ini dilakukan dalam rangka penghapusan aset," kata Kepala Bidang Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta Gigih Nugrahadi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (13/11).
Gigih menyebut dari 194 unit kendaraan yang dilelang, sebanyak 45 unit kendaraan yang terdiri dari 10 minibus, 22 pick up, enam sedan, satu truk, tiga mobil barang, dan tiga sepeda motor sudah terjual. "Total nilai hasil lelang 45 kendaraan itu sebesar Rp 1.569.807.062," ujar dia.
Menurut Gigih, harga jual untuk setiap kendaraan beragam sesuai hasil penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dalam proses lelang itu, lanjut dia, tidak semua usulan penghapusan kendaraan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diterima.
Pasalnya, untuk penghapusan aset ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni seluruh dokumen yang diperlukan harus lengkap untuk bisa diproses.
Mekanisme penghapusan aset kendaraan dinas itu sendiri, melalui lelang dilakukan secara kolektif yang artinya, BPAD akan melakukan tahapan lelang jika sudah ada banyak kendaraan yang bisa dilakukan proses penghapusan.
"Hal ini agar terjadi penghematan. Karenanya kami lakukan saat sudah ada banyak kendaraan yang siap diproses untuk lelang," tuturnya.