REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Anggota DPD RI Dapil NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.
"Putusan yang agak aneh karena saya tahu di PN Mataram (putusan bebas), tapi ini kok putusannya dia menyebarkan (rekaman percakapan asusila)," ujar Diyah saat berkunjung ke rumah Nuril di Perumahan BHP Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Rabu (14/11).
Diyah mengaku, akan memeriksa lebih lanjut soal putusan MA. Dia berupaya mengajak masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan, untuk bersama-sama menyuarakan dukungannya bagi Nuril. "Mudah-mudahan, bisa bebas karena Nuril kan tidak menyebarkan itu," lanjutnya.
Diyah mengatakan, kasus ini memberikan beban yang sangat berat bagi ibu dari tiga anak tersebut. Kata dia, dalam kasus ini justru Nuril yang menjadi korban.
Dia berharap, kedatangannya ini mampu sedikit memberikan dukungan morel bagi Nuril. "Ini berat sebagai perempuan, kasus ini membuat Nuril tidak nyaman dalam bermasyarakat, bagaimana pun juga Muril menjadi korban," kata Diyah.