Rabu 14 Nov 2018 15:57 WIB

Lansia di Badung Bali 'Digaji' 1 Juta per Bulan

Lansia bersangkutan harus punya rekening di BPD Bali karena uang itu akan ditransfer.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
  Para wanita Bali lanjut usia (lansia) di Bali (ilustrasi)
Foto: Antara
Para wanita Bali lanjut usia (lansia) di Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mangupura ke-9, 16 November 2018 mengumumkan rencana pemberian santunan bagi warga lanjut usia (lansia). Ke depannya sebanyak 13.104 lansia yang berdomisili di salah satu kabupaten terkaya di Indonesia ini akan menerima 'gaji' satu juta rupiah per bulan.

"Data jumlah lansia ini kami dapatkan setelah melakukan verifikasi ke lapangan oleh perbekel (lurah) dan klian," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana, Rabu (14/11).

Surat Keputusan (SK) terkait rencana pencairan dana santunan bulanan untuk lansia ini, Sudarsana mengatakan, telah ditandatangani Bupati Badung. Pencairan dana dilakukan dengan cara ditransfer. Sehingga lansia yang dimaksud harus memiliki rekening pribadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Untuk tahap pertama ini, santunan lansia di Kabupaten Badung diberikan untuk empat bulan, terhitung sejak September-Desember 2018. Total anggaran berjumlah Rp 54 miliar. "Pencairan dilakukan tiga bulan sekali dan pencairan pertama diberikan 16 November mendatang," kata Sudarsana.

Warga lansia cukup memberikan bukti foto kopi KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan dari perbekel. Mereka juga bisa menggunakan foto kopi Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Badung, serta foto kopi buku tabungan BPD Bali atas nama yang bersangkutan.

Lansia yang berhak menerima santunan tertuang dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 38/2018 mengenai Bantuan Perlindungan Sosial Lansia. Mereka termasuk golongan berusia 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden).

Lansia penerima santunan juga bukan penerima santunan pemerintah atau pensiun atau menerima bantuan lembaga sosial lainnya. Lansia penerima santunan juga bukan warga binaan panti sosial.

Badung merupakan kabupaten terkaya di Bali. Ini karena Badung membawahi sebagian besar destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata, mulai dari Kuta, Jimbaran, Canggu, hingga Nusa Dua.

Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kesejahteraan Lansia dalam Sidang Paripurna DPRD di Denpasar. Dalam Perda ini terdapat 13 bab dan 49 pasal yang mengatur kesejahteraan lansia. Perda ini juga memberikan jaminan prioritas berupa layanan kesehatan hingga layanan pekerjaan bagi lansia yang masih produktif.

Seluruh rumah sakit di Bali nantinya wajib menyediakan Unit Layanan Geriatri, yaitu layanan kesehatan yang berfokus pada penanganan pencegahan penyakit gangguan kesehatan akibat penuaan. Rumah sakit yang tidak menyiapkan unit ini akan dikenakan sanksi administrasi oleh pemerintah setempat.

Ketua Panitia Khusus Raperda Kesejahteraan Lansia, I Nyoman Partha mengatakan lansia yang masih produktif juga akan diberikan pelatihan. Tujuannya supaya mereka bisa tetap mandiri dan merasa tidak menjadi beban seperti yang selama ini banyak mereka rasakan. "Perda ini mengatur pendampingan dan konseling bagi lansia," katanya.

Perda Kesejahteraan Lansia mewajibkan pemerintah daerah menyediakan graha wredha dan rumah singgah bagi lansia. Graha wredha akan menjadi pusat kegiatan dan komunikasi lansia. Sedangkan rumah singgah bisa dijadikan transit atau tempat penitipan perawatan lansia yang sifatnya sementara. Jumlah lansia di Bali mencapai 10 persen dari total penduduk yang tercatat 4,2 juta jiwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement