REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pelapor yang bernama Alwi Muhammad Alatas menilai, Abu Janda telah menghina dengan menyebut bendera tauhid merupakan bendera teroris.
"Dia menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat 'Lailahailallah Muhammadarasulullah' dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim," ujar Alwi usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11).
Alwi mendapati perkataan Abu Janda tersebut pada beranda fanpage media sosial Facebook pribadi milik Abu Janda. Alwi juga membawa beberapa barang bukti, seperti link Facebook dan video Abu Janda serta saksi-saksi yang diajukan.
"Ucapan penghinaan dikatakan 'kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris'. Itu yang menyakiti hati umat Muslim. Walaupun sudah banyak video-video yang di-upload Abu Janda tersebut yang melukai dari pada hati umat Muslim, tapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda," katanya.
Alwi mengaku khawatir pernyataan Abu Janda dapat menimbulkan gesekan di masyarakat khususnya bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini. "Apalagi, dengan politik sekarang ini, sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA. Dia berani mengeluarkan statement seperti itu," ucapnya.
Laporan atas Abu Janda diterima oleh kepolisian dengan nomor laporan TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.