Rabu 14 Nov 2018 19:08 WIB

Dedi Usulkan 2.700 Buruh Korban PHK Jadi Penerima PKH

Gulung tikarnya perusahaan asal Korea ini disebabkan oleh sistem pengupahan saat ini.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Penasehat Konfederasi SPSI (KSPSI) Kabupaten Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama buruh PT Dada Indonesia dan PT Il Jin Sun Garment, yang jadi korban PHK sepihak, Rabu (14/11).
Foto: Foto: Ita Nina Winarsih/Republika
Ketua Dewan Penasehat Konfederasi SPSI (KSPSI) Kabupaten Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama buruh PT Dada Indonesia dan PT Il Jin Sun Garment, yang jadi korban PHK sepihak, Rabu (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sedikitnya 2.700 karyawan dari PT Il Jin Sun Garment dan PT Dada Indonesia, mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Pasalnya, kedua perusahaan asal Korea ini mengalami gulung tikar. Salah satunya disebabkan UMK yang terlalu tinggi. Akibatnya, ribuan karyawan ini menuntut untuk mendapatkan pesangon.

Ribuan karyawan itu, telah mengadukan nasibnya ke KSPSI sebagai organisasi buruh. Kemudian, ke DPRD dan Disnakertrans setempat. Ternyata, pengaduan mereka tak kunjung ada solusi. Pengaduan terakhir, mereka tujukan ke Ketua Dewan Penasehat Konfederasi SPSI (KSPSI) Dedi Mulyadi.

Dedi menilai, gulung tikarnya perusahaan asal Korea ini disebabkan oleh sistem pengupahan saat ini. Merujuk pada PP 78, sistem pengupahan diberlakukan satu nilai. Akibatnya, upah untuk sektor garment, kulit, boneka, tekstil, terlalu tinggi. Sehingga, perusahaan padat karya ini terseok-seok dalam menggaji karyawannya.

"Mereka gulung tikar, sepenuhnya bukan salah perusahaan. Tetapi, perusahaan itu gulung tikar akibat biaya produksi terutama menggaji karyawannya terlalu tinggi," ujar Dedi, dihadapan ribuan mantan karyawan kedua perusahaan itu, Rabu (14/11).

Akan tetapi, unjuk rasa yang terus dilakukan oleh karyawan, dinilai tidak membuahkan hasil. Mengingat, posisi tawar karyawan di Purwakarta tidak seperti negara maju. Mereka (karyawan) di negara maju, punya posisi tawar tinggi.

Karena itu, Dedi meminta, kepada mantan karyawan ini untuk tidak melakukak unjuk rasa lagi. Sebab, yang rugi jelas karyawannya. "Sudah mereka tak punya pekerjaan, para buruh yang didominasi oleh kaum perempuan ini harus meninggalkan anak dan suaminya di rumah," katanya.

Untuk itu, dirinya mengusulkan supaya ribuan buruh ini mendapat bantuan pemerintah selama menganggur. Salah satunya, bantuan program keluarga harapan serta penerima bantuan pangan nontunai (BPNT). Sebab, dapur mereka harus tetap ngebul. Serta, anak-anaknya tetap harus bersekolah.

Program tersebut, lanjut Dedi, merupakan bagian dari langkah Kemensos dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dirinya sebagai Ketua DPD Golkar Jabar, akan menjalin komunikasi dengan kementerian tersebut.

"Kita akan terus berkomunikasi dengan pihak Kemensos, supaya 2.700 mantan karyawan ini bisa masuk PKH atau peserta BPNT," ujarnya.

Menurut Dedi, PKH sepihak dari perusahaan jangan sampai membuat roda kehidupan mereka terhenti. Dia berpandangan, harus ada pendampingan dari stakeholder pemegang kebijakan. Hal ini penting, karena PHK akan melahirkan masalah sosial baru yakni pengangguran.

Selain itu, pihaknya telah meminta KSPSI untuk menginventarisasi jumlah buruh ini. Mereka harus dipilah-pilah, berdasarkan keahlian dan usia. Untuk usia tua, mereka bisa diberi pelatihan di Disnakertrans. Supaya, para buruh ini bisa berwirausaha di rumahnya.

Sedangkan, buruh usia produktif, bisa dilatih lagi skill-nya. Serta, mereka bisa diarahkan melamar di perusahaan baru. Aalagi, pada 2020 mendatang, di Purwakarta akan berdiri kawasan industri baru. Untuk tahap pertama ada 100 pabrik yang akan buka.

"Buruh yang usia produktif, bisa diarahkan bekerja di pabrik-pabrik baru tersebut," ujar Dedi.

Nining Yuningsih (28 tahun) mantan buruh PT Dada Indonesia mengaku, dirinya sudah bekerja selama delapan tahun di perusahaan tersebut. Namun, akhir Oktober kemarin perusahaannya tutup, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke karyawan.

"Kami kaget saja, pas masuk dari libur panjang, gerbang pabrik masih tutup. Lalu, ada pengumuman direksi dalam kerta kecil," ujar ibu dua anak ini.

Nining tak jadi masalah, jika dirinya harus diPHK. Akan tetapi, dia meminta supaya perusahaan memberikan pesangon. Serta, premi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatannya dibayarkan oleh perusahaan. Sebab, selama bekerja, upahnya telah dipotong perusahaan untuk membayar kedua jenis BPJS itu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement