Kamis 15 Nov 2018 04:00 WIB

Zulkifli Hasan Tegaskan tak Kenal Gilang Ramadhan

Gilang Ramadhan menjadi terdakwa dalam kasus perkara suap.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Rabu (14/11/2018).
Foto: Antara/Ardiansyah
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Rabu (14/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Zulkifli Hasan, ketua MPR-RI dan juga Ketua Umum DPP PAN memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap proyek dengan terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas (PSA) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (14/11). Pada sidang sebelumnya pekan lalu, Zulkifli tidak memenuhi panggilan majelis hakim karena berada di luar negeri.

Sidang lanjutan perkara suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menghadirkan selain Zulkifli Hasan, juga saksi lainnya Nanang Ermanto, pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan, dan terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT PSA atau CV 9Naga.

Direktur PSA Gilang Ramadhan terdakwa suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Lampung Selatan. Sidang sebelumnya, Rabu (11/10) JPU KPK menyebut terdakwa memberikan fee Rp 100 juta kepada Nanang Ermanto, waktu itu wakil bupati Lampung Selatan. Keterkaitan kasus fee proyek tersebut setelah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Zainudin Hasan adik kandung Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan bersaksi dengan terdakwa Gilang Ramadhan. Majelis Hakim Mien Trisnawaty menanyakan kepada Zulkifli Hasan apakah ia mengenal terdakwa selaku direktur PT PSA. Zulkifli Hasan menjawab tidak mengenalnya. “Saya tidak kenal,” katanya.

Kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) yang digelar di Hotel Swissbell beberapa waktu lalu, dan disebut-sebut terkait dengan aliran dana suap proyek tersebut, majelis hakim juga menanyakan kepada saksi. Zulkifli menyatakan dirinya tahu ada kegiatan rakernas tersebut dan ia sebagai wakil dewan pembina Perti.

Mengenai kegiatan rakernas Perti digelar di Lampung, cecar hakim, Zulkifli mengatakan, bahwa hal tersebut atas permintaan adiknya Zulkifli Hasan. Alasan adiknya, karena kegiatan tersebut akan mempromosikan daerah Lampung pada peserta nasional. Ia hadir di rakernas Perti bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sedangkan ditanya soal pembayaran kegiatan di hotel, Zulkifli menyatakan tidak tahu menahu. “Itu bukan saya,” katanya.

Mengenai keterkaitannya dengan Agus Bhakti Nugroho, yang pada sidang-sidang sebelumnya sebagai pemberi uang fee kepada beberapa pihak, Zulkifli mengenalnya, karena sesama satu partai di PAN. “Saya kenal sama Agus Bhakti Nugroho karena sama-sama di partai,” jawabnya.

Agus Bhakti Nugroho dikenal orang dekat Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin  Hasan. Saat itu, ia sebagai ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung. Peran Agus mengantarkan fee proyek infrastruktur tersebut dari terdakwa kepada pihak lain termasuk kepada Nanang Ermanto, wakil bupati Lampung Selatan.

Sedangkan Saksi Nanang Ermanto, pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan, menyatakan mengenal terdakwa Gilang Ramadahan. “Saya kenal yang mulia,” katanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Mien Trinawaty.

Dalam kesaksiannya, saksi Nanang mengakui menerima uang dari Agus Bhakti Nugroho sebesar Rp 100 juta di halaman masjid di Pahoman pada Juni 2018. Ia menyatakan uang tersebut dari bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Alasannya, Zainudin Hasan pernah bilang kepadanya bahwa bilang tidak punya duit minta dengannya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK Sobari menyebutkan, uang sebesar Rp 100 juta tersebut sebagai uang kesepakatan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar untuk Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement