Kamis 15 Nov 2018 06:46 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.609 Kepiting ke Malaysia

Kepiting bakau jenis betina bertelur memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Ilustrasi
Foto: Dok BKIPM
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.609 ekor kepiting sedang bertelur ke Sarawak, Malaysia. "Upaya penggagalan penyelundupan kepiting bertelur tersebut di jalur tikus atau jalan ilegal di Kabupaten Bengkayang," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, di Pontianak, Rabu (14/11).

Dalam kasus tersebut, diamankan tiga tersangka, yakni berinisial Li (pemilik kepiting), Ni (pekerja), dan Hen (pekerja) yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polair Polda Kalbar. "Berdasarkan penghitungan kerugian oleh Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Ikan Pontianak, dari satu ekor kepiting betina bertelur dapat menghasilkan jutaan telur kepiting sehingga dengan 2.609 ekor atau senilai Rp182 juta kalau dijual di Malaysia, yang berhasil diselamatkan dapat menyelamatkan potensi 3,9 miliar calon kepiting baru," ujarnya.

Terungkapnya upaya penyelundupan sebanyak 16 keranjang yang berisi kepiting telur tersebut, Selasa (13/11) sekitar pukul 00.30 WIB yang dimuat di mobil bak terbuka KB 1937 WK oleh ketiga tersangka, dengan TKP Jalan Raya Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang oleh Tim Unit Tindak II Subdit Gakkum Polair Polda Kalbar. Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau masyarakat cepat melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan atau ilegal.

Ia menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 27 Desember 2016 memberlakukan pelarangan pengiriman atau penangkapan atau pengeluaran kepiting bertelur berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN/KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, dikeluarkan larangan tersebut erat kaitannya dengan menjaga habitat kepiting bakau betina atau petelur yang apabila tidak dilakukan pembatasan atau pengendalian dalam penangkapan atau pengiriman, maka dapat dipastikan habitat kepiting bakau di wilayah perairan Indonesia akan terjadi kepunahan. Menurut data dan penelitian Kementerian Kelautan dan Perikanan satu ekor kepiting bakau jenis betina bertelur memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi karena harga di pasaran bisa 100 persen lebih tinggi dari harga kepiting biasa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement