Kamis 15 Nov 2018 12:41 WIB

Peraturan Baru Taksi Daring Berlaku Bulan Depan

Tidak tertutup kemungkin Permen taksi daring dijadikan Perpres.

Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan baru taksi daring dalam bentuk Peraturan Menteri mulai berlaku Desember. Peraturan baru menggantikan Peraturan Menteri (Permen) sebelumnya.

"Saya diberi waktu November kita harapkan peraturan selesai, Desember sudah 'running' bisa dijadikan pedoman semua pihak yang terkait," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (15/11).

Namun, ia belum menyebutkan tanggal mulai berlakunya Permen baru menggantikan Permen 108/2018 tersebut. "Tanggalnya persis belum tahu, yang pasti Desember sudah berlaku," katanya.

Dia mengatakan ke depannya tidak tertutup kemungkinan peraturan taksi daring ini akan dijadikan Peraturan Presiden karena melibatkan sejumlah kementerian, bukan hanya Kementerian Perhubungan. Namun, untuk saat ini, untuk langkah percepatan tidak adanya peraturan yang memayungi pengoperasian taksi daring, maka dibuat Permen yang baru.

"Kemarin sudah saya sampaikan, saya lapor ke Pak Menteri bahwa Perpres butuh waktu dan kerja keras karena melibatkan banyak kementerian, mungkin sebelum 2019 untuk percepatan Permen dulu," katanya.

Permen yang baru tersebut menggantikan tiga Permen sebelumnya yang lagi-lagi dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yaitu Permen 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Permen 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Permen 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Untuk itu, Budi meminta kepada seluruh aplikator serta mitra pengemudi untuk mematuhi peraturan yang baru yang dinilai sangat adaptif terhadap keinginan mereka, baik itu terkait tarif, kuota, badan usaha dan syarat lainnya. Dia menambahkan perumusan Permen yang baru tersebut sudah melibatkan sejumlah pihak, baik itu dari aplikator, aliansi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan adanya regulasi ini, sangat adaptif mengakomodasi keinginan pengemudi karena kami sudah bahas dengan akademisi, YLKI, praktisi, masyarakat termasuk aliansi, harapan saya Permen yang baru ini tidak digugat kembali, kalaupun pun masih ada persoalan yang mengganggu silakan, masih ada waktu menyampaikan aspirasi kepada saya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement