REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ingin menjadi kabupaten layak anak (KLA) di Sumatera Selatan (Sumsel). Untuk merealisasikan KLA tersebut Bupati Muba Dodi Reza Alex menerbitkan Peraturan Bupati Muba Nomor 45 Tahun 2018 tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Peraturan bupati tersebut dalam rangka percepatan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Dodi, Rabu (14/11).
Dodi juga memberi instruksi seluruh camat di Muba untuk bersinergi dengan organisasi perangkat daerah. Khususnya, dalam mengimplementasikan program dan kewajiban melaksanakan pemenuhan hak anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan di wilayah kerja masing masing.
Kabupaten Muba telah dinobatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat madya pada 23 Juli 2018. “Ke depan kita ingin kabupaten kita ini meraih kabupaten layak anak di tingkat nindya bahkan sampai ke tingkat utama,” ujar Dodi.
Kementerian PPPA telah menetapkan, kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Untuk penghargaan kepada KLA terdiri dari empat tingkatan, Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.
Bupati Muba mengajak untuk menjadikan Muba sebagai KLA untuk pemenuhan hak anak dilakukan bersama-sama hingga ke desa-desa secara riil berjalan mengingat. Penghargaan yang diberikan pemerintah menjadi pemacu untuk terus berkarya dan hanya sebagai penilaian kinerja yang telah diakui oleh pemerintah pusat.
"Saya ingin program KLA ini benar-benar dapat membuahkan hasil sebagai kabupaten yang anak anak kita berprestasi, unggul terdepan nantinya dari anak anak di daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Kepada para Camat dan kepala desa serta lurah dan jajaran perangkat desa Bupati Muba menginstruksikan segera melaksanakan deklarasi komitmen desa/kelurahan layak anak di wilayah masing-masing. “Bagi desa atau kelurahan yang telah berkomitmen akan mendapatkan pembinaan secara langsung dari tim gugus KLA kabupaten sesuai indikator KLA dan petunjuk teknis yang ada guna mempercepat pemenuhan lima kluster hak-hak anak,” pesannya.
Lima kluster tersebut; Kluster I : hak sipil dan kebebasan. Kluster II : lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative. Kluster III : kesehatan dasar dan kesejahteraan. Kluster IV : pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Kluster VI : perlindungan khusus.