Kamis 15 Nov 2018 21:43 WIB

KPK Telah Periksa 23 Saksi dalam Kasus Bank Century

KPK tengah menindaklanjuti putusan terhadap Budi Mulya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah memeriksa 23 saksi dalam penyelidikan kasus Century. Dalam kasus Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia saat itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Boediono pada Kamis (15/11), terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang kasus Century. KPK ingin mencari pihak lain yang bertanggung jawab selain Budi Mulya.

"Tetapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/11).

Boediono usai diperiksa memilih untuk irit bicara, seusai diperiksa. "Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," tegas Boediono.

Sebelumnya, pada Senin (12/11), KPK secara paralel juga memeriksa dua orang saksi terkait penyelidikan kasus Bank Century. Dua orang saksi itu diantaranya Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Dalam kasus Bank Century, Budi Mulya telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik. Menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama.

Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hingga kini, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.

Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement