REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, masih ada enam provinsi yang belum selesai melakukan rekapitulasi hasil perbaikan tahap kedua atas DPT Pemilu 2019. Karena itu, KPU kembali meminta waktu tambahan untuk menuntaskan pemutakhiran DPT ini.
"Hingga saat ini, baru ada 28 provinsi yang berhasil menyelesaikan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap kedua. Sementara itu, enam provinsi masih ada yang melakukan penundaan (penyelesaian rekapitulasi), kemudian ada juga yang baru menyelesaikan rekapitulasi pada sore tadi sehingga datanya belum sampai kepada kami," ujar Arief saat membuka rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11) malam.
Enam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, Maluku dan Sulawesi Tengah. Belum tuntasnya rekapitulasi di enam provinsi disebabkan berbagai hal.
"Karena kondisi geografis, karena jumlah pemilih yang sangat banyak, karena ada gangguan terhadap sistem informasi di wilayah tersebut dan sebagainya," ungkap Arief.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari 28 provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi DPT hasil perbaikan itu, tercatat ada 141.412.533 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.559 pemilih perempuan.
Para pemilih ini tersebar di 418 kabupaten/kota, 5.609 kecamatan dan 68.280 desa. Kemudian, ada 603.902 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 28 provinsi tersebut.
Atas kondisi yang belum tuntas ini, kata Arief, KPU berpandangan bahwa rapat pleno terbuka pada Kamis malam belum bisa menuntaskan pemutakhiran data pemilih secara 100 persen. "Maka KPU butuh beberapa waktu lagi untuk menyelesaikan kondisi di enam provinsi tersebut. Jadi kami berpandangan bahwa kami masih perlu waktu lagi," tegas Arief.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 16 September lalu. Saat itu, KPU menetapkan DPT hasil perbaikan tahap pertama sebanyak 185.084.629 orang pemilih dalam negeri. Selain itu, ada 2.025.344 orang pemilih luar negeri yang tercatat dalam DPT perbaikan pertama tersebut.
Jumlah ini berkurang dari DPT yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 185.732.093 untuk pemilih dalam negeri dan 2.049.791 orang untuk pemilih luar negeri. Setelah 16 September, KPU diberi waktu selama 60 hari untuk memperbaiki DPT yang telah ditetapkan.
Menurut Arief, perbaikan DPT sebelumnya dilakukan dengan sejumlah langkah. Pertama, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data secara terbatas terhadap DPT yang ada. Setelah itu, data hasil coklit dilanjutkan untuk dibahas dan dilakukan direkapitulasi di tingkat kabupaten/ kota. Usai kabupaten/kota melakukan penetapan DPT hasil perbaikan tahap kedua, maka KPU provinsi melakukan rekapitulasi atas data tersebut.
Selain mencatat jumlah DPT hasil perbaikan dari 28 provinsi, rapat pleno terbuka pada Kamis juga mencatat jumlah pemilih luar negeri dan pemilih di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN) jumlah data pemilih luar negeri mengalami penambahan sebanyak 67.107 orang. Namun, masih ada sekitar 17.000 data pemilih luar negeri yang mengalami kegandaan.
Sementara itu, berdasarkan jumlah penghuni lapas sebanyak 255.308 orang, baru sekitar 77.741 orang yang telah masuk dalam DPT hasil perbaikan tahap kedua. Data ini hanya setara 46 persen dari seluruh penghuni lapas di Indonesia.