REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, pihaknya setuju dengan permintaan KPU yang meminta penambahan waktu pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan. Bawaslu dan pemerintah sepakat jika masa perbaikan DPT hasil perbaikan ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Abhan mengatakan, pihaknya mencatat beberapa kendala selama proses pemutakhiran DPT perbaikan tahap kedua. Kendala tersebut antara lain, penggunaan sistem data pemilih (Sidalih) yang sempat down karena jaringan internet terganggu.
Akibatnya, data DPT hasil perbaikan mengalami keterlambatan sampai di Bawaslu. Kemudian, di tiga daerah yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kota Palu (Sulawesi Tengah), KPU belum menempuh kebijakan penuntasan data pemilih.
Sebagaimana diketahui, tiga daerah itu terdampak kerusakan akibat bencana alam. "Karena itu, atas kondisi ini dan juga karena ada enam provinsi yang belum menuntaskan rekapitulasi DPT perbaikan tahap kedua, kami sepakat agar ada penambahan waktu kurang lebih 30 hari lagi. Tujuannya, untuk penyempurnaan data yang masih belum tuntas," ujar Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11) malam.
Tambahan waktu itu, lanjut dia, juga bertujuan mengakomodasi hak seluruh pemilih. Termasuk, nantinya mengakomodasi tambahan pemilih luar negeri, pemilih pemula dan pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain Bawaslu, sejumlah kementerian dan lembaga terkait juga sepakat dengan penambahan waktu tersebut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) dan parpol peserta pemilu yang hadir juga sepakat dengan rencana KPU dan Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan masih ada enam provinsi yang belum selesai melakukan rekapitulasi hasil perbaikan tahap kedua atas DPT Pemilu 2019. Karena itu, KPU kembali meminta waktu tambahan untuk menuntaskan pemutakhiran DPT ini.
"Hingga saat ini, baru ada 28 provinsi yang berhasil menyelesaikan rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap kedua. Sementara itu, enam provinsi masih ada yang melakukan penundaan (penyelesaian rekapitulasi), kemudian ada juga yang baru menyelesaikan rekapitulasi pada sore tadi sehingga datanya belum sampai kepada kami," ujar Arief saat membuka rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Enam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, Maluku dan Sulawesi Tengah. Belum tuntasnya rekapitulasi di enam provinsi disebabkan berbagai hal.
"Karena kondisi geografis, karena jumlah pemilih yang sangat banyak, karena ada gangguan terhadap sistem informasi di wilayah tersebut dan sebagainya," ungkap Arief.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari 28 provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi DPT hasil perbaikan itu, tercatat ada 141.412.533 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.559 pemilih perempuan.
Para pemilih ini tersebar di 418 kabupaten/kota, 5.609 kecamatan dan 68.280 desa. Kemudian, ada 603.902 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 28 provinsi tersebut.
Atas kondisi yang belum tuntas ini, kata Arief, KPU berpandangan bahwa rapat pleno terbuka pada Kamis malam belum bisa menuntaskan pemutakhiran data pemilih secara 100 persen. "Maka KPU butuh beberapa waktu lagi untuk menyelesaikan kondisi di enam provinsi tersebut. Jadi kami berpandangan bahwa kami masih perlu waktu lagi," tegas Arief.