REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperbolehkan para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas atau terkena tilang untuk mengurusnya pada akhir pekan, tepatnya Sabtu (17/11) besok dan Ahad (17/11) lusa.
"Jadwal pelayanan Kejari Jaksel adalah untuk berkas tilang khusus sidang Jumat 16 November 2018 yang bisa diambll pada tanggal 17 dan 18 November 2018," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arya Wicaksana, Kamis (15/11).
Arya menjelaskan, pengambilan tilang itu akan dilaksanakan di Pusat Perbelanjaan Mall Gandaria City, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, pelayanan pada hari akhir pekan, yakni Sabtu dan Ahad, untuk memudahkan masyarakat.
Sebab, pada hari kerja banyak warga yang tidak sempat membayar tilang karena disibukkan dengan pekerjaan sehari-hari. Sehingga, dengan dibukanya tilang akhir pekan ini, masyarakat tidak ada alasan sibuk lagi untuk membayar tilang.
"Ini memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja, maka dapat mengambil tilang pada hari Sabtu dan Minggu yang dinamakan pelayanan tilang akhir pekan," ujar Arya menambahkan.