REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka atas nama Haris Simamora (23) yang baru saja ditangkap kepolisian di kaki Gunung Guntur Garut, Jawa Barat, atas kasus melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Pembunuhan diduga telah direncanakan olehnya, sehingga tersangka terancam hukuman mati.
“Dia terancam hukuman pidana mati,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Pasal yang menjerat Haris adalah pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya. (Tersangka) sudah merencanakan dia datang malam hari ke rumah karena biasa bertamu,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, Haris telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa hari sebelum hari kejadian. Kemudian, karena pelaku masih saudara sepupu dengan salah satu korban, sehingga keluarga itu pun tidak mencurigai sama sekali saat pelaku datang ke rumah mereka.
Pada Senin (12/11) pelaku mendatangi rumah korban dianggap hal biasa, karena memang pelaku biasa menginap di rumah korban. “Dia nggak (masuk dengan cara) mencongkel (pintu atau jendela). Seperti biasa saja datang ke sana bertamu,” kata Wahyu.
Seperti diketahui, korban pembunuhan di Bekasi merupakan satu keluarga. Yakni Diperum Nainggolan (38 tahun) beserta istrinya, Maya Boru Ambarita (37 tahun), serta kedua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9 tahun), dan Arya Nainggola (7 tahun).
Diperum dan istrinya ditemukan terbujur kaku di ruang tamu bersimbah darah pada Selasa (13/11). Sedangkan kedua anaknya ditemukan di dalam kamar dalam kondisi dibekap. Meskipun, hasil autopsi menyatakan pada kedua tubuh anaknya juga terdapat luka senjata tajam dan hantaman benda tumpul.
Polisi juga sudah melakukan olah TKP di lokasi penemuan mobil korban yang hilang. Mobil ditemukan di sebuah kos-kosan wilayah Cikarang. Setelah melakukan olah TKP di kos-kosan tersebut, polisi mendapatkan satu orang yakni berinisial HS usia di bawah 30 tahun, yang dikatakan warga sedang berada di Garut.
Kepolisian langsung segera menuju ke Garut, dan mendapati HS sedang berada di kaki Gunung Guntur Garut, Jawa Barat, karena ia hendak mendaki gunung. Akhirnya dari Garut, HS dibawa ke Polda Metro Jaya dan dimintai keterangan secara intensif. Meski awalnya mengelak, akhirnya ia mau mengakui.