REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pihak kepolisian berhasil meringkus seluruh pelaku pembunuhan sopir taksi dalam jaringan (daring). Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Sabilul Alif mengatakan, RLP ditangkap di Kampung Ngemplak, Desa Kedunggong, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (15/11), setelah sebelumnya sempat buron.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. “RLP ini tak lain merupakan adik dari tersangka REH (22) yang telah ditangkap beberapa hari sebelumnya,” kata dia, Jumat (16/11).
Sabilul menjelaskan, ketiga tersangka yang dua di antaranya kakak-beradik merupakan satu teman bergaul di lingkungannya di daerah Teluk Gong, Jakarta Utara. Ketiganya juga sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya.
Ia menegaskan, para pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. Selanjutnya, kata dia, tersangka akan dibawa dan diamankan ke Polres Kota Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita intensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan segera mengirim berkas ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lainnya. Pelaku berinisial REP (22 tahun) ditangkap pada Senin (12/10) pagi di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Sementara FF (17 tahun) diamankan di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (9/11).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan keterangan mengenai motif pembunuhan tersebut. Menurut dia, para pelaku yang ingin memiliki sebuah kendaraan roda empat.
"Motifnya pelaku ingin memiliki mobil. Juga didukung sudah ada penampung kendaraan yang sudah siap untuk membelinya," kata dia.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Iptu Ferdi Alfianto langsung melakukan rekonstruksi perkara pada Jumat (16/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat langsung tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 18 adegan. Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh penasihat hukum yang akan membela tersangka di pengadilan.
"Tiga pelaku ini merupakan eksekutor dan sama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia di lokasi rekonstruksi, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/11).
Ferdo mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pembunuhan. Satu orang menjerat leher pakai tali, satu orang menusuk dengan pisau dapur, sementara satunya memegang tangan korban.
"Penyebab kematian korban dari hasil autopsi kita masih menunggu. Tapi diperkirakan akibat benda tajam di leher dan sayatan yang menghabiskan darah," kata dia.
Setelah membunuh korban, para pelaku membawa jenazah ke pinggir Kali Cadas, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis. Setelah itu, korban ditenggelamkan di kali dengan diikat karung berisi batu.
Penasihat hukum Abu Ahmadi mengatakan, pihaknya akan mencari bukti-bukti yang akan meringankan pelaku. Menurut dia, pembelaan itu memang diwajibkan oleh Undang-Undang, apalagi dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
"Karena ancamannya di atas lima tahun maka pelaku wajib didampingi penasihat hukum. Wajib hukumnya. Ini bisa 10 tahun lebih ancamannya," kata dia.
Apalagi, ia melanjutkan, FF statusnya masih di bawah umur. Abu menegaskan proses hukum kepadanya harus diawasi.
"Yang meringankan pelaku dia menyerahkan diri. Yang dua terakhir menyerahkan diri," ujar Abu.
Sebelumnya, terjadi pembunuhan terhadap sopir taksi daring Jap Son Tauw (68). Korban ditemukan tidak bernyawa di Sungai Ciracap, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (7/10).