Jumat 16 Nov 2018 17:45 WIB

Pemimpin Khmer Merah yang Masih Hidup Bersalah Atas Genosida

Vonis itu pertama kalinya pengadilan memutuskan Khmer Merah melakukan genosida.

Pemimpin Khmer Merah Nuon Chea (92 tahun) dan mantan presiden Khieu Samphan (87) telah didakwa.
Foto: ECCC
Pemimpin Khmer Merah Nuon Chea (92 tahun) dan mantan presiden Khieu Samphan (87) telah didakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Satu-satunya pemimpin senior Khmer Merah yang masih hidup telah terbukti bersalah melakukan genosida dalam sebuah putusan penting oleh pengadilan kejahatan perang yang berlangsung lama di Kamboja.

Nuon Chea (92 tahun) atau Saudara Nomor Dua bagi Pol Pot dan mantan presiden Khieu Samphan (87) dinyatakan bersalah atas genosida etnis Vietnam-Kamboja selama era Khmer Merah pada 1970-an. Meski demikian, para hakim di pengadilan Khmer Merah mengatakan walau genosida juga dilakukan terhadap minoritas Cham-Muslim yang dipaksa makan daging babi, dilarang shalat, dan membakar Alquran, kedua lelaki itu tak memiliki niat genosida.

Akibatnya, Nuon Chea dinyatakan bersalah melakukan genosida terhadap Cham dengan level tanggung jawab superior, sementara terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan. Vonis pada Jumat (16/11) adalah pertama kalinya pengadilan memutuskan Khmer Merah melakukan genosida.

Diperkirakan dua juta orang Kamboja meninggal karena kerja paksa, kelaparan dan pembunuhan massal selama era Khmer Merah, yang berlangsung dari April 1975 hingga Januari 1979. Rezim ultra-Maois yang brutal, yang dipimpin oleh Pol Pot, memindahkan secara paksa penduduk dari daerah dan kota-kota. Mereka mengirim warga ke kamp-kamp kerja paksa pedesaan, sebuah eksperimen yang memporak-porandakan bangsa ini.

photo
Nuon Chea, yang dikenal sebagai Saudara Nomor Dua, adalah komandan kedua untuk pemimpin Khmer Merah Pol Pot.

Kedua orang itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan pada 2014. Dalam putusan Jumat (16/11), mereka dinyatakan bersalah atas kejahatan lebih lanjut terhadap kemanusiaan termasuk perkawinan paksa, perkosaan, penganiayaan atas dasar agama dan ras, penghilangan paksa dan pemusnahan.

Orang-orang itu - yang mengaku sebagai pemimpin Khmer Merah tetapi menolak tuduhan terhadap mereka - menerima tambahan hukuman seumur hidup. Hukuman itu akan digabungkan dengan hukuman penjara yang ada.

Banyak pengamat percaya keputusan itu kemungkinan menandai keputusan akhir untuk pengadilan yang didukung PBB, yang telah menghadapi kecaman karena pengejarannya terhadap keadilan dan ruang lingkup yang terbatas. Didirikan pada 2006, Kamar Luar Biasa di Pengadilan Kamboja, sebagaimana diketahui secara resmi, sejauh ini hanya menghukum tiga orang dengan nilai lebih dari 400 juta dolar AS (atau setara Rp 4 triliun).

Satu-satunya orang lain yang dihukum adalah Kaing Guev Ek, yang dikenal sebagai Duch, yang mengoperasikan penjara terkenal S21 di Phnom Penh. Sebanyak 12 ribu orang tewas di penjara tersebut.

photo
Khieu Samphan adalah presiden Republik Demokrasi Kamboja, atau yang disebut Khmer Merah di Kamboja.

Pol Pot meninggal sebagai warga bebas pada 1998. Saudara Nomor Tiganya, Leng Sary dan istrinya, Leng Thirith dituntut tetapi meninggal sebelum mereka dapat diadili. Pengadilan masih memiliki tanggungan dua kasus, mengenai anggota-anggota dari kelompok berikutnya dalam hierarki Khmer Merah.

Tetapi seiring dengan menuanya terdakwa, pengadilan menghadapi tantangan pendanaan abadi dan oposisi politik yang kuat di Kamboja, tampaknya tidak mungkin mereka akan dituntut. Perdana Menteri Hun Sen - ia sendiri mantan komandan Khmer Merah - telah lama menjadi penentang keras kasus-kasus itu berlanjut.

Rebecca Gidley, seorang pakar di pengadilan yang berpusat di Australian National University (ANU), mengatakan Pemerintah Kamboja memiliki banyak hal yang dipertaruhkan. "Narasi yang telah dibangun oleh Partai Rakyat Kamboja selama beberapa dekade adalah segelintir kecil pemimpin jahat dan lainnya, termasuk diri mereka sendiri sebagai mantan pemimpin Khmer Merah, tak bersalah atas semua kejahatan yang terkait dengannya," kata Gidley.

"Jadi setiap perluasan target tersangka adalah ancaman terhadap narasi yang telah mereka bangun sejak 1979," katanya.

photo
Ribuan warga Kamboja telah menyaksikan proses pengadilan di sidang Khmer Merah.

Dengan hampir 40 tahun berlalu sejak jatuhnya rezim itu akibat invasi yang didukung Vietnam, banyak orang Kamboja mengatakan mereka sekarang lebih memilih untuk melihat masa depan daripada tinggal di masa lalu. Hampir 70 persen penduduk Kamboja berusia di bawah 30 tahun, yang berarti sebagian besar penduduk tidak hidup melalui masa tergelap di negara mereka.

Direktur Pusat Dokumentasi Kamboja Youk Chhang yang mengkategorikan kekejaman yang dilakukan di bawah Khmer Merah mengatakan tidak ada yang melarikan diri dari fakta negara itu sekarang dibentuk oleh "ladang pembantaian" yang terkenal.

photo
Agama dilarang selama era Khmer Merah, dengan para biarawan dan biarawati dipaksa untuk melepaskan jubah mereka.

Ia mengatakan periode itu harus diingat, agar tidak terjadi lagi. "Tidak seorang pun ingin tinggal di era Khmer Merah, tidak ada yang ingin mengingat Khmer Merah ... tetapi bagaimana Anda bisa melupakan kejahatan yang dilakukan terhadap kerabat Anda, saudara dan saudari Anda sendiri, dan jutaan rekan Anda? Lukanya dalam sehingga tak mungkin dihapus dari ingatan Anda" tanya Chhang.

Chhang, yang juga seorang penyintas Khmer Merah, mengatakan putusan Jumat (16/11) adalah tonggak bersejarah bagi Kamboja. "Kami didorong oleh komunitas internasional untuk menghadapi masa lalu kami yang mengerikan, dan kami melakukan ini. Jadi dengan menghadapi ini - melalui pengadilan, melalui pendidikan - saya pikir Kamboja [menunjukkan] banyak keberanian dan menunjukkan sisi yang lain, yang merupakan ketahanan rakyat Kamboja," katanya.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-11-16/pemimpin-khmer-merah-terakhir-yang-masih-hidup-dinyatakan-bersa/10506754
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement