REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial tengah diramaikan dengan gambar yang disebut sebagai kartu nikah. Namun kartu bertuliskan ‘kartu nikah’ yang terlihat pada gambar, memiliki empat kolom pada sisi belakang kartu yang disediakan untuk foto istri, sedangkan kolom untuk foto suami berada di sisi depan kartu.
Menanggapi hal itu, Kementrian Agama, dengan tegas menyatakan bahwa gambar tersebut palsu, atau hoaks. Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi menjelaskan, bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning, dilengkapi dengan kop Kemenag di bagian atas kartu.
Sedangkan pada bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya.
Data tersebut tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). “Itu (gambar yang tersebar di media sosial, Red) bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks,” jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (16/11).
Anwar menegaskan, di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. "Satu suami dan satu istri,” tegas Anwar.
Diketahui, beredar di media sosial, sebuah gambar yang disebut sebagai kartu nikah. Gambar tersebut menunjukkan sebuah kartu menyerupai kartu ATM berwarna kuning dengan tulisan “Kartu Nikah” berada di bagian tengah atas. Di pojok kiri atas terdapat gambar burung garuda Pancasila.
Sementara di pojok kanan atas terdapat logo Kementerian Agama. Tampak depan terdapat kolom foto untuk pria, chip berwarna coklat emas, serta kolom tempat dan tanggal menikah. Sementara tampak di bagian bawah, yang dianggap sebagai bagian belakang kartu, terdapat empat kolom yang disediakan untuk foto istri.