Sabtu 17 Nov 2018 01:34 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Tanggapan Grace Natalie

PSI sangat mengormati agama, sehingga tidak mungkin untuk melakukan penistaan agama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyatakan tidak tepat jika pernyataannya dinggap telah menistakan agama. Dia juga menyebut Eggi Sudjana memang memiliki hak untuk melaporkannya. "Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor, karena memang ada mekanismenya. Namun tidak tepat jika statement kami dituduh Bang Eggi menyebar kebencian dan menista agama," ujar Grace, Jumat (16/11).

Sebelumnya diberitakan, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Jumat (16/11). Politikus PAN Eggi Sudjana juga hadir mendampingi pelapor.

Baca Juga

Grace menegaskan bahwa PSI sangat mengormati agama, sehingga dia tidak mungkin untuk melakukan penistaan agama. Menurut dia, PSI justru akan berjuang agar setiap warga negara bisa menjalankan keyakinannya masing-masing. "Justru PSI adalah partai yang menghormati agama, dan akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinanannya dimanapun di negara ini, sebagaimana dijamin oleh konstitusi," kata Grace.

Grace dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Jumat (16/11). Dugaan penistaan agama itu diduga dilakukan oleh Grace terkait pernyataannya dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu.

Grace mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama termasuk Perda Syariah dalam peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, 11 November 2018 lalu. Grace dalam pidatonya mengatakan, partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair yang melaporkan Grace di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

Laporan terhadap Grace diterima dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018. Grace terancam dikenakan Pasal 156 (A) KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement