REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP M Arwani Thomafi menilai pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie mencerminkan ketidaktahuan tentang sejarah dan hukum di Indonesia. Grace menolak peraturan daerah bernuansa agama, baik itu Perda Syariah maupun Perda Injil, mencerminkan ketidaktahuan tentang sejarah dan hukum di Indonesia.
Menurut Arwani, para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa aturan di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan. "Adopsi hukum agama (syariah), baik pada tingkat UU maupun perda, sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Arwani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/11).
Menurut dia, sepanjang UU dan perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai dengan aturan maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah. "Bahkan, saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia," kata Arwani.
Ia mencontohkan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara. Undang-Undang Perkawinan terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing, kata Arwani.
"Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia," katanya.
Menurut Arwani, pernyataan politik PSI itu juga berpotensi memecah-belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan, pernyataan itu bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan.
"PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI, serta dinamika politik saat kemerdekaan," kata Arwani
Arwani menegaskan PPP selama ini menjadi partai yang memperjuangkan syariah secara konstitusional. Selain UU Perkawinan, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.