REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Rahma Sulistya
Tersangka pembunuhan yang melayangkan nyawa satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora (23 tahun), terancam hukuman mati. Haris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Dia (tersangka) terancam hukuman pidana mati. (Tersangka) sudah merencanakan dia datang malam hari ke rumah karena biasa bertamu,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Korban pembunuhan di Bekasi merupakan satu keluarga. Yakni Diperum Nainggolan (38) beserta istrinya, Maya Boru Ambarita (37, serta kedua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggola (7).