REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Rahma Sulistya
Tersangka pembunuhan yang melayangkan nyawa satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora (23 tahun), terancam hukuman mati. Haris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Dia (tersangka) terancam hukuman pidana mati. (Tersangka) sudah merencanakan dia datang malam hari ke rumah karena biasa bertamu,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).
Korban pembunuhan di Bekasi merupakan satu keluarga. Yakni Diperum Nainggolan (38) beserta istrinya, Maya Boru Ambarita (37, serta kedua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggola (7).
Sejumlah Tim Puslabfor Polda Metro Jaya saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11).
Diperum dan istrinya ditemukan terbujur kaku di ruang tamu bersimbah darah pada Selasa (13/11). Sedangkan kedua anaknya ditemukan di dalam kamar dalam kondisi dibekap. Meskipun, hasil autopsi menyatakan pada kedua tubuh anaknya juga terdapat luka senjata tajam dan hantaman benda tumpul.
Wahyu mengatakan, Haris telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa hari sebelum hari kejadian. Haris tak lain adalah saudara dari Maya Boru, sehingga keluarga itu pun tidak mencurigai sama sekali saat pelaku datang ke rumah mereka.
Pada Senin (12/11), pelaku mendatangi rumah korban dianggap hal biasa karena memang pelaku biasa menginap di rumah korban. “(Pada hari itu) terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku yang mengakibatkan pelaku sakit hati kepada korban,” ujar Wahyu.
Pertengkaran didasari karena kos-kosan yang dikelola korban, dahulunya sempat dikelola oleh pelaku. Saat berpindah jadi dikelola korban, pelaku merasa kesal. Ditambah lagi dengan cacian dan makian yang dilontarkan korban, membuat pelaku menjadi makin emosi.
Pada Senin (12/11) malam sekira pukul 23.00 WIB, pasangan suami istri dan dua anak yang menjadi korban pembunuhan itu, hendak beristirahat. Sementara pelaku berada di dapur sembari memainkan ponsel miliknya.
Ketika di dapur, pelaku melihat linggis. Saat itu, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban karena pelaku sakit hati dengan korban.
Pelaku membawa linggis dari dapur dan memukul korban pertama (Diperum Naenggolan) ke arah kepala. Dengan cara yang sama, pelaku memukul korban kedua (Maya Ambarita).
Setelah kedua korban tergeletak di ruang tengah, kedua anak korban keluar dari kamar melihat kedua orang tuanya. Pelaku mengatakan bahwa orang tuanya sedang sakit dan menyuruh dua anak itu untuk tidur kembali.