Sabtu 17 Nov 2018 08:14 WIB

Apa Motif Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi?

Hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi?

Red: Elba Damhuri
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga HS diperlihatkan kepada media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga HS diperlihatkan kepada media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Rahma Sulistya

Tersangka pembunuhan yang melayangkan nyawa satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora (23 tahun), terancam hukuman mati. Haris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dia (tersangka) terancam hukuman pidana mati. (Tersangka) sudah merencanakan dia datang malam hari ke rumah karena biasa bertamu,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Korban pembunuhan di Bekasi merupakan satu keluarga. Yakni Diperum Nainggolan (38) beserta istrinya, Maya Boru Ambarita (37, serta kedua anaknya, Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggola (7).