REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Kepolisian Selandia Baru dan para pejabat bea cukai menyita 190 Kg kokain senilai 36 juta dolar Selandia Baru (lebih dari Rp 358 miliar) yang tiba di Auckland, Jumat (16/11). Kokain disembunyikan dalam paket pengiriman pisang.
Seorang pria yang berusia 41 tahun ditangkap di Australia terkait dengan penyitaan tersebut. Kepolisian Selandia Baru dalam pernyataan menyebutkan nilai kokain di pasar antara 28 juta dolar dan 35 juta dolar Selandia Baru (19 juta dolar AS-25 juta dolar AS).
Penyitaan itu dilakukan setelah penyelidikan oleh Australia atas kelompok kejahatan terorganisasi. Para pejabat di sana menyatakan mereka melihat ada potensi pengiriman obat bius ilegal menuju Auckland, kota terbesar Selandia Baru, setelah meninggalkan Balboa, Panama pada 4 Agustus.
Pengiriman tiba di Auckland pada 20 Agustus. Pihak berwenang memeriksa peti kemas dan menemukan lima tas wol di atas tas-tas pisang yang berisi 190 blok kokain. Masing-masing blok seberat sekitar satu kilogram.
Penyelidikan oleh tim gabungan Selandia Baru dan Australia menyimpulkan dalam 24 jam terakhir dengan penangkapan pria tak dikenal tersebut di Sydney. Polisi mengatakan obat-obat bius itu direncanakan akan dikirim ke Australia.
"Penyitaan tersebut telah menghentikan apa yang akan bisa menimbulkan bahaya sangat besar," kata Menteri Bea Cukai Selandia Baru Kris Faafoi dalam pernyataan terpisah.