REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 1.802.700. Angka tersebut naik 8,03 persen dibandingkan UMK 2017 yang sebesar Rp 1.668.700.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Agus Sutrisno, mengatakan, kenaikan UMK di Solo dari tahun ke tahun cukup signifikan. Rata-rata, dalam lima tahun terakhir kenaikan UMK di atas 5 persen. Pada 2015 UMK Solo sebesar Rp 1.222.400, kemudian meningkat menjadi Rp 1.418.218 pada 2016 dan Rp 1.534.985 pada 2017.
Agus mejelaskan, penetapan UMK didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang berlandaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh setiap tahunnya. Sebelum penetapan, Pemkot telah berkomunikasi dengan perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Penghitungan UMK juga mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2018.
Agus menilai, dari penghitungan tersebut, relatif masih bisa mencukupi KHL. "Bisa untuk makan satu bulan, bayar kos, transportasi dan kebutuhan pokok lainnya," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (17/11).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, penetapan UMK di Solo diharapkan dapat dipatuhi para pengusaha. Hal itu sebagai komitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. "Kalau pabrik kan di Solo tidak banyak. Kita hanya punya beberapa," ujarnya
Di sisi lain, Wali Kota meminta kepada warga Solo untuk terus meningkatkan produktivitas. Warga yang memasuki usia produktif didorong untuk menciptakan lapangan kerja. Terlebih, para sarjana didorong untuk berani mengambil peran dengan membuka lapangan pekerjaan. "Bukan bekerja di perusahaan orang lain. Hal itu sebagai bentuk pelayanan terhadap bangsa dan negara dengan membentuk dan menciptakan ruang kerja baru," terangnya.