Ahad 18 Nov 2018 13:05 WIB

Yenny Wahid: Perda Diskriminatif tak Boleh Ada di Indonesia

Aturan hukum di Indonesia harus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.

Yenny Wahid
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Yenny Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid mengatakan perda yang memiliki potensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas tidak boleh ada di Indonesia. Pernyataan Yenny menyinggung polemik penolakan perda syariah oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie.

"Soal perda yang punya potensi untuk mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas, tentunya tidak boleh di ada di Indonesia," kata Yenny di Jakarta, Minggu.

Yenny yang juga merupakan mantan Direktur Eksekutif Wahid Foundation mengatakan organisasi yang pernah dipimpinnya sejak awal berpandangan bahwa aturan hukum yang ada di Indonesia harus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara luas. Aturan tidak boleh hanya mengatur satu kepentingan.

"Dari dulu sikap Wahid Foundation sudah jelas, kita selalu menginginkan agar yang namanya semua peraturan tidak punya potensi untuk mendiskriminasi warga lain. Perda yang punya potensi memecah-belah tidak perlu ada di Indonesia," ujar Yenny, menegaskan.

Sementara itu mengenai kasus pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie ke Bareskrim Polri atas pernyataan menolak Perda Syariah, Yenny mengaku belum mendengar hal tersebut karena baru saja kembali ke Tanah Air dari lawatannya ke Paris, Prancis. Yenny mengatakan, baru akan mengomentari kasus Grace setelah mendengar pernyataan Grace secara langsung.

Grace Natalie menyatakan tidak tepat jika pernyataannya dinggap telah menistakan agama. Dia juga menyebut Eggi Sudjana memang memiliki hak untuk melaporkannya.

"Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor, karena memang ada mekanismenya. Namun tidak tepat jika statement kami dituduh Bang Eggi menyebar kebencian dan menista agama," ujar Grace, Jumat (16/11).

Sebelumnya diberitakan, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Jumat (16/11). Politikus PAN Eggi Sudjana juga hadir mendampingi pelapor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement