Ahad 18 Nov 2018 14:15 WIB

Sebut Penolak Gelar Pahlawan Soeharto PKI, MA Tolak Ruhut

TeGUR meminta Ruhut meminta maaf secara terbuka di media nasional

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nashih Nashrullah
Ruhut Sitompul
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Ruhut Sitompul dalam perkara pernyataan Ruhut bahwa pihak penolak gelar pahlawan terhadap mantan presiden Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Tim Advokasi Gugat Ruhut (TeGUR) mengapresiasi putusan MA dan mendesak mantan kader Partai Demokrat tersebut untuk menjalankan Putusan Perkara Nomor: 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI jo. nomor: 343/PDT/2012/PT.DKI Pengadilan Tinggi DKI.  

"Mengimbau kepada Ruhut Sitompul agar secara sukarela membayar rugi materil sebesar Rp 131.300,"  kata Koordinasi Pokja Petisi 50 Judlherry Justam di Menteng, Jakarta, Ahad (18/11).

TeGUR juga meminta Ruhut Sitompul meminta maaf secara terbuka di dua media nasional. Tidak hanya itu Ruhut juga diminta biaya perkara pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahamah Agung RI.

"Kepada Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera melaksanakan permohonan eksekusi yang telah diajukan sehingga dapata memberikan kepastian hukum kepada para penggugat," ujarnya.

Judilherry menegaskan penolakan PK tersebut mengingatkan kepada Ruhut dan siapapun untuk berhati-hati menggunakan kata dalam menyatakan perbedaan pendapat dengan menghindari stigmatisasi atau labelisasi yang merendahkan martabat seseorang.

Sebelumnya Ruhut Sitompul digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Muhammad Chozin, menjelaskan pendaftaran gugatan tersebut karena pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pernyataan itu sangatlah jelas ditujukan kepada kami," ungkap Chozin yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2011 lalu.

Chozin menjelaskan pernyataan anggota komisi III itu dilontarkan untuk menanggapi permohonan uji materiil Undang Undang No  2 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan atas penolakan gelar pahlawan Soeharto yang diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, tergugat (Ruhut), ketika itu menyatakan secara terbuka bahwa bagi pihak yang menolak gelar pahlawan Soeharto adalah anak PKI. 

Menurutnya, Ruhut memang mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat. Akan tetapi, ujarnya, menuduh orang-orang yang menolak gelar kepahlawanan Soeharto adalah PKI merupakan kesalahan fatal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement