REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Tiga tersangka itu diduga sebagai penerima suap dalam proyek pekerjaan umum (PU).
Tiga tersangka itu adalah Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021 Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang Swasta bernama Hendriko Sembiring. Namun, pemberi suap tersebut masih didalami oleh KPK.
"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Ahad (18/11) malam.
Selain tersangka, KPK juga mengamankan tiga orang lain, yakni swasta bernama Reza Pahlevi, ajudan Bupati Pakpak Bharat Lufni Mark Banardo, dan pegawai honorer dinas PUPR Pakpak Bharat bernama Syekhani. Namun, ketiganya belum ditetapkan tersangka.
Reminggo, David, Hendriko dan Syekhani ditangkap di Medan. Sedangkan, Lufni ditangkap di Jakarta Selatan sementara Reza ditangkap di Bekasi. Penangkapan itu berlangsung berurutan sejak Sabtu (17/11) tengah malam hingga Ahad (18/11) pagi.
"Tim mengamankan DAK (David) di kediaman RYB (Reminggo) di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang," kata Agus membeberkan kronologi penangkapan. Diamankan pula uang sebanyak Rp 150 juta dalam penangkapan itu
Diduga pemberian uang Rp 150 juta dari David kepada Reminggo terkait dengan fee pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Agus menyampaikan, diduga Reminggo menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan pengadaan proyek. Reminggo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Total Reminggo diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.