REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, penerimaan dana suap proyek pekerjaan umum (PU) yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Reminggo Yolanda Berutu untuk penanganan kasus istri bupati yang sedang berperkara hukum.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang dizangani penegak hukum d Medan," kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Ahad (18/11).
Kendati demikian, Agus masih belum menjelaskan lebih rinci perkara hukum yang melibatkan istri bupati tersebut. KPK masih akan mendalami kasus hukum dan penegak hukum terkait. Total dana yang diterima diduga sebanyak Rp 550 juta.
"Masih di dalami, ada informasi seperti itu, penegak hukumnya siapa, kita masih mendalami," kata Agus Raharjo.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Reminggo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang Swasta bernama Hendriko Sembiring. Namun, pemberi suap tersebut masih didalami oleh KPK.
"Tim mengamankan DAK (David) di kediaman RYB (Reminggo) di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang," kata Agus membeberkan kronologi penangkapan. Diamankan pula uang sebanyak Rp 150 juta dalam penangkapan itu.
Diduga pemberian uang Rp 150 juta dari David kepada Reminggo terkait dengan fee pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga terasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat pada Dinas masing-masing.
Agus menyampaikan, diduga Reminggo menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Reminggo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain tersangka, KPK juga sempat mengamankan tiga orang lain, yakni swasta bernama Reza Pahlevi, ajudan Bupati Pakpak Bharat Lufni Mark Banardo, dan pegawai honorer dinas PUPR Pakpak Bharat bernama Syekhani. Namun, ketiganya belum ditetapkan tersangka.
Baca juga: Akhir Kisah Si Namrud yang Angkuh di Tangan Nyamuk
Baca juga: Dianggap Hina Syariat Islam, Abu Janda Dilaporkan ke Polisi