REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pembersihan oknum penyelenggara pemerintahan yang terindikasi korupsi. Seperti penangkapan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando.
Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Bahtiar sangat prihatin dengan terulangnya kembali deretan kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
" Kita setuju KPK melakukan penegakan hukum pejabat negara dipusat dan daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Indonesia yang dengan penduduk sekitar 263 juta kita yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah /wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik dan berintegritas,” kata Bahtiar.
Meski demikian, Bahtiar mengatakan prihatin terulangnya penangkapan penyelenggara pemerintahan dalam kasus dugaan korupsi. Pasalnya, selama ini Mendagri Tjahjo Kumolo selalu mengingatkan area rawan korupsi.
"Padahal Mendagri tak bosan - bosannya selalu ingatkan hampir setiap pertemuan apapun tentang area rawan korupsi," ujar Bahtiar.
Untuk mengisi jabatan Bupati yang kosong, kata Bahtiar, sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkrach putusan pengadilan, Kita hormati proses hukum yang berjalan. Sehubungan jabatan wakil bupati Pakpak Bharat kosong juga karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 20 Februari 2018 yang lalu maka langsung ditunjuk Plh. Hari ini juga Sekda jadi pelaksana harian.
Plh diangkat sampai ada penjabat Bupati. Penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumatera Utara mengajukan kepada Mendagri Penjabat Bupati Pakpak Bharat, sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Selain kekosongan Wakil Bupati Pakpak Barat diimbau parpol pengusung bersepakat mengusulkan dua nama untuk dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD sesuai pasal 174 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemihan gubernur, bupati dan walikota.
" Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal seebagaimana adanya," tuturnya.