Senin 19 Nov 2018 13:28 WIB

Empat Pengeroyok Haringga Cabut Permohonan Banding

Meskipun dipenjara, keempatnya didorong untuk tetap bersekolah.

Hakim tunggal Suwanto membacakan putusan saat sidang pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Hakim tunggal Suwanto membacakan putusan saat sidang pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, mencabut permohonan banding dan memilih menerima putusan hakim. Keempatnya divonis dengan waktu berbeda, mulai tiga sampai empat tahun penjara.

"Mencabut permohonan banding pada hari Jumat pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN)," kata kuasa hukum pelaku Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, Senin.

Keempatnya adalah SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16). Sebelumnya, empat anak pengeroyok Haringga itu mengajukan banding karena menilai putusan hakim terlalu berat dan tidak memperhatikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Dadang mengatakan, pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.

"Anak pelaku mengakui bersalah dan menerima hukum, yaitu SH dan AAP divonis empat tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF tiga tahun penjara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka," katanya.

Meskipun pelaku menerima putusan pidana, mereka didorong untuk tetap melanjutkan sekolah, terutama untuk SH dan TD yang saat ini berstatus sebagai pelajar kelas III SMK. Nantinya, SH dan TD akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bisa mengikuti ujian akhir nasional (UAN), sedangkan AF (pelajar kelas 1 SMK) koordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.

"Saya berharap, ini suatu pembelajaran berharga untuk kita semua dan kejadian tersebut dijadikan pendewasan untuk memberbaiki sikap lebih baik, hidup indah tanpa kekerasan," katanya.

Baca juga, Pengeroyok Haringga Sirla Ajukan Banding

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement