Senin 19 Nov 2018 15:42 WIB

Pemkot Depok Diminta Patuhi Putusan Pengadilan

Pemkot Depok akan menggugat PT PJR

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Aktivitas jual beli di pasar tradisional Pasar Kemirimuka, Depok, Jawa Barat, Senin (29/2).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Aktivitas jual beli di pasar tradisional Pasar Kemirimuka, Depok, Jawa Barat, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pascakalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya (PJR), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai tak taat hukum karena menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok. MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar empat hektar milik PT PJR sejak tahun 1988.

"Seharusnya Pemkot Depok menghormati proses hukum yang telah tetap di MA," kata Kuasa Hukum PT PJR dari Kantor pengacara Hendropriyono & Associates, Meitha Wila Roseyani di Depok, Senin (19/11).

Meitha mengingatkan Wali Kota Depok Mohammad Idris, terkait pelaksanaan Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang belum mendapatkan tanggapan.

Dalam Surat Nomor: 220/HP&A/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang ditujukan kepada Pemkot Depok Cq Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyatakan bahwa Wali Kota Depok sebagai penyelenggara negara yang tidak patuh hukum.