REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menanggapi pemberitaan terkait perusahaan pemenang tender dalam pengadaan Kartu Nikah.
Kasubdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA di Kemenag, Anwar Saadi, pengadaan Kartu Nikah dilakukan melalui tender terbuka yang transparan dan akuntabel melalui Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE).
Karena itu, ia mengatakan, soal pertanyaan Republika.co.id terkait siapa pemenang pengadaan Kartu Nikah, bisa ditanyakan secara langsung kepada LPSE di Sekretariat Jenderal Kemenag.
"Saya tidak memiliki data untuk menjelaskan hasil lelang Kartu Nikah melalui LPSE. Jadi itu bisa ditanyakan langsung ke LPSE. Saya juga tidak dalam kapasitas melarang pengumuman pemenang lelang ke publik," kata Anwar, melalui keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/11).
Baca juga, Ini Perusahaan yang akan Garap Proyek Kartu Nikah.
Sementara itu, Anwar juga mengklarifikasi soal anggaran Pengadaan Kartu Nikah. Pada berita yang berjudul "Ini Perusahaan yang akan Garap Proyek Kartu Nikah" disebutkan anggaran pengadaan Kartu Nikah sebesar Rp 7,4 miliar.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Kartu Nikah, melainkan juga untuk pencetakan buku nikah, Akta Nikah, Pemeriksaan Nikah, dan duplikat buku nikah.
"Dari total anggaran tersebut, dialokasikan khusus untuk pengadaan kartu nikah sebesar Rp 1 miliar. Dari alokasi tersebut terserap Rp 680 juta, sesuai hasil lelang LPSE yang dimenangkan oleh PT. Pura Barutama," jelasnya.