REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan menuntut terdakwa Chandra Ertikanto atau CE (58 tahun), oknum dosen di FKIP Universitas Lampung (Unila) selama dua tahun penjara. Chandra dituntut bersalah dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya.
JPU Kadek Agus Dwi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada mahasiswinya DCL. “Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” kata JPU Kadek Agus Dwi dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU.
Baca: Polda Lampung Tolak Penangguhan Tahanan Dosen Cabul
JPU menyatakan, tindakan terdakwa atas perbuatannya telah melanggar Pasal 290 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan terdakwa terancam pidana Pasal 281 ke-2 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Setelah pembacaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa. Terdakwa hanya terdiam setelah mendengar tuntutan hukuman dua tahun penjara. Seusai sidang terdakwa juga irit bicara menanggapi tuntutan JPU.
Sebelumnya, CE telah memohon kepada pihak keluarga korban untuk berdamai. Pada sidang lanjutan, Senin (12/11), terdakwa membuat pernyataan mengakui perbuatan cabulnya di hadapan majelis hakim dan JPPU.
Baca: Kasus Pencabulan Mahasiswi Unila Mulai Disidangkan
Dalam dakwaan JPU, aksi pencabulan terdakwa pernah dilakukan pertama kali pada 13 November 2017. Sedangkan yang kedua hanya berselang dua hari, dosen tersebut mengulangi lagi perbuatannya kepada mahasiswi tersebut. Sedangkan yang ketiga terjadi pada 5 Desember 2017.
Dalam penjelasannya, terdakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap DCL mahasiswinya dengan cara memegang payudara korban. Perbuatan terdakwa membuat DCL trauma dan takut untuk bertemu dosen pembimbingnya. Bentuk trauma korban, selain takut bertemu, korban juga tidak bisa tidur karena peristiwa tersebut.
Kasus pelecehan yang dilakukan oknum dosen terhadap DCL mahasiswi FKIP Unila terungkap 5 Desember 2017. Saat itu, korban sedang melakukan bimbingan skripsi di lantai 3 Gedung I MIPA Fisika Unila. Saat itu, DCL mendapat perlakuan pelecehan oleh dosen pembimbingnya.
Keluarga resah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung, pada 24 April 2018. Sempat terhambat, kasus pelecehan oknum dosen tersebut terus didorong sejumlah pihak agar menahan tersangka. Pada 13 Agustus 2018, oknum dosen itu ditahan di Polda Lampung, setelah gencar tekanan lembaga swadaya masyarakat peduli perempuan.