Senin 19 Nov 2018 22:09 WIB

Belasan Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Sukabumi

Seorang anggota geng ditetapkan tersangka kasus penganiayaan.

Red: Nur Aini
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Belasan pemuda yang merupakan anggota geng motor diciduk anggota Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Mereka dinilai kerap membuat onar dan membawa senjata tajam untuk melukai orang yang dianggap musuhnya.

"Dari 14 anggota geng motor XTC tersebut satu di antaranya perempuan. Mayoritas berandalan bermotor tersebut usianya masih muda dan ada juga yang di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin (19/11).

Menurut dia, satu dari 14 anggota geng motor itu berinial LA Alias B (19 tahun) warga Kampung Sukasari, RT 03/08, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan. Hal itu karena tersangka melakukan pembacokan terhadap geng motor lain.

Informasi yang dihimpun, kasus penangkapan ini berawal saat geng motor XTC yang sedang nongkrong didatangi kelompok geng motor GBR. Mereka yang sudah lama bermusuhan langsung terlibat perkelahian.

Karena genk motor GBR terdesak, memilih melarikan diri, namun ada empat orang dan satu motor tertinggal di lokasi. Anggota GBR yang paling belakang terkena bacokan oleh tersangka LA.

Mendapat laporan adanya bentrok antargeng motor, Tim Buser Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku bentrokan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Dari tangan tersangka kami menyita beberapa bilah senjata tajam dan 10 unit sepeda motor dari berbagai merek. Untuk anggota geng motor yang dinilai tidak bersalah akan dikembalikan lagi ke orang tuanya dengan syarat tidak membuat perjanjian bermaterai," ujarnya.

Sementara untuk LA, Kapolres mengatakan sudah menahannya di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang ancamannya lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement