Senin 19 Nov 2018 22:53 WIB

97.500 Kendaraan di Purwakarta Menunggak Pajak

Pemkot Purwakarta menyebut rata-rata penunggak pekerjaan adalah milik pribadi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan Purwakarta menggelar razia terpadu, di Jl Baru, salah satunya kendaraan plat merah. Kendaraan milik pemda itu, belum membayar pajak.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Petugas gabungan Purwakarta menggelar razia terpadu, di Jl Baru, salah satunya kendaraan plat merah. Kendaraan milik pemda itu, belum membayar pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Purwakarta, melansir ada 97.500 kendaraan yang menunggak pajak. Ribuan kendaraan itu, masuk dalam kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Tingginya kendaraan yang menunggak pajak ini, disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya dalam membayar pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Purwakarta, Ahmad Solihat, mengatakan, jumlah kendaraan yang ada di wilayah ini mencapai 325 ribu unit. Dari jumlah tersebut, yang tercatat menunggak pajak mencapai 30 persennya atau setara dengan 97.500 unit.

"Penunggak pajak ini cukup tinggi," ujar Solihat, disela-sela operasi tertib kendaraan bermotor di Taman Pembaharuan Purwakarta, Senin (19/11).

Dari 97.500 penunggak pajak ini, lanjutnya, kategorinya bervariasi. Yaitu, ada yang menunggak pajak kendaraannya rusak. Ada juga, menunggak akibat kendaraannya hilang. Serta, kendaraannya ada dalam kondisi bagus, tetapi pemiliknya benar-benar menunggak pajak.

Dengan tingginya kasus penunggak pajak ini, membuat pihaknya cukup prihatin. Karena itu, Solihat meminta kepada masyarakat wajib pajak, untuk memerhatikan kendaraannya. Mengingat, saat ini ada klausul baru mengenai pajak kendaraan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 05/2012. Yaitu, kendaraan setelah lima tahun tidak membayar pajak atau KTMD, serta di tambah dua tahun berikutnya tidak daftar ulang, maka kendaraan itu akan dihapus dari daftar registrasi. Sehingga, lanjut Solihat, kendaraan tersebut bisa dikatakan bodong alias tak punya surat resmi. 

Menurutnya, dari 97.500 kendaraan penunggak pajak ini, mayoritas merupakan milik masyarakat atau pribadi. Adapun kendaraan dengan plat merah atau milik pemerintah, yang menunggak pajaknya sedikit. Yakni, hanya 300 unit. 

Pihaknya sangat mengapresiasi kepada ASN di Pemkab Purwakarta, yang tidak lupa membayar pajak kendaraan dinasnya. Apalagi, saat ini membayar pajak kendaraan dinas jauh lebih mudah. Sebab, ada petugas khusus dari Samsat Purwakarta yang melakukan jemput bola ke instansi-instansi. 

"Upaya jemput bola ini, ternyata mampu menekan tunggakan pajak untuk kendaraan plat merah," ujarnya. 

Karena itu, pihaknya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. Mengingat, pajak dari masyarakat ini sangatlah penting. Terutama, untuk pembangunan wilayah. Jika pembangunan wilayah ini bagus, yang merasakan dampak positifnya tentu masyarakat juga.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama, mengatakan, selama 12 hari melakukan operasi zebra lodaya 2018, ada 3.520 kendaraan yang terjaring razia. Mayoritas, pengendara tidak membawa surat dan dokumen. Seperti SIM serta STNK. 

Selain itu, ada juga pengendara yang melanggar aturan, karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Serta, memakai handphone saat berkendaraan. 

"Kami juga, menyita 149 unit motor. Sebab, pengemudi tidak bisa menunjukan dokumen kendaraan tersebut," ujar Ricky. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement