REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memarahi lima remaja yang berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja saat mabuk akibat menghirup aroma lem di kawasan Banyu Urip, Kota Surabaya, Jatim, Senin (19/11). Anak-anak remaja yang menghirup aroma lem itu dilaporkan warga kawasan Banyu Urip melalui Command Center 112.
"Kamu sudah berapa lama suka menghirup lem?" kata Risma saat menanyakan kepada lima remaja yang diamankan di kantor Satpol PP Surabaya.
"Sudah tiga kali menghirup lem. Rasanya pusing, badan jadi terasa ringan," jawab pelaku berinisial RH.
Para pelaku hampir semuanya masih usia SMP. Selain RH, ada FK, JH, AF dan JR. Mereka kedapatan menghirup lem fox yang sudah dibungkus plastik dan disedot menggunakan hidung dan mulut.
Dua remaja itu positif ada kandungan amphetamin saat dilakukan tes. Saat ditanya, salah satu dari remaja tersebut diketahui kerap mengonsumsi narkoba jenis double L.
RH juga mengaku bahwa lem fox itu dibeli oleh salah seorang temannya dan dibagi ke sejumlah plastik untuk dihirup. "Ya dihirup sampai habis. Nanti rasanya pusing, fly," katanya.
Risma mengajak dialog lima remaja itu, mulai dari mana mereka berasal, bagimana awal muda menghirup lem, dan apa tujuan mereka menghirup lem.
Selain itu, Risma juga mencoba menggali informasi dan latar belakang keluarga kelima anak tersebut. Tujuannya agar bisa menentukan cara penanganan anak-anak yang gemar menghirup lem itu.
"Mereka ini akan kita bina. Akan kita sembuhkan dari kebiasaan buruknya ini. Pihak gurunya di sekolah saat ini juga kita sudah panggil," ujarnya.
Menurut Risma, lingkungan keluarga akan dianalisa lebih lanjut demi masa depan kelima remaja itu, karena kalau dari keluarganya juga bermasalah, nanti setelah diobati bisa kembali lagi mereka. Jadi akan benar-benar dipastikan.
Fenomena remaja menghirup aroma lem sebelumnya terjadi di Kelurahan Kutisari, Tenggilis, Kota Surabaya, Jatim beberapa hari lalu.
Petugas Polsekta Tenggils sebelumnya pada saat patroli sempat mengamankan sekitar 10 anak berumur 10-18 tahun yang mabuk akibat menghirup aroma lem.
Menurut Risma, anak-anak tersebut dalam pemeriksaan dan pendampingan psikologi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) serta Dinas Pendidikan Surabaya